92 Pejabat Dilantik, 17 Kepala OPD Jatim Masih Kosong

PEJABAT TINGGI PRATAMA: Heru Tjahjono lantik pejabat tinggi pratama, 17 kepala OPD masih kosong. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com 92 pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilantik untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, Selasa (9/2/2021).
Ini hanya perubahan nomenklatur. Karena ada perubahan nomenklatur, harus segera dilantik agar segala sesuatunya bisa dijalankan, seperti honor dan perencanaan lainnya, kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono usai melantik.
Lantas, bagaimana dengan 17 kepala OPD yang hingga hari ini masih kosong? Menurut Heru, masih menunggu keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. "Tunggu keputusan Ibu Gubernur," tandasnya.
Sebelumnya, soal 17 kepala OPD yang kosong ini menjadi sorotan tajam kalangan DPRD Jatim karena berlangsung cukup lama, sehingga terpaksa diisi atau dirangkap oleh Plt (Pelaksana Tugas).Kita minta segera dipercepat, Plt itu hanya dua kali tiga bulan," kata Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen (Purn) Istu Hari Subagio kepada wartawan usai hearing dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Kamis (4/2/2021).
Sesuai aturan, lanjut Hari, Plt kepala OPD hanya berlaku dua kali tiga bulan atau satu semester. Namun dari laporan yang diterimanya ada beberapa kepala OPD yang lowong lebih dari enam bulan, sehingga berdampak pada kurang maksimalnya kinerja Pemprov dalam melayani masyarakat.
"Kalau ada pejabat yang eselonnya setingkat, bisa segera dipindahkan untuk persiapan mengisi jabatan 17 kepala OPD yang kosong. Seleksinya, tentunya harus terbuka (lelang) dan menunggu surat kepanitiaan dari atas, ucap politikus Partai Golkar itu.Hal senada disampikan anggota Komisi A DPRD Jatim, Lailatul Qodriyah. "Kami minta segera diisi karena ini akan mengganggu pelayanan publik. Jabatan Plt itu hanya dua kali selama tiga bulan, saya berharap ini segera diisi, pintanya.
"Jangan sampai tak ada pengambil kebijakan karena pejabatnya Plt. Semua tahu kalau Plt ada batasan untuk mengambil kebijakan, tandas politikus PKB tersebut.
Akibat Moratorium di Jatim
Ya, seteahun berselang sejumlah kepala OPD Pemprov Jatim dipimpin Plt karena alasan terbentur regulasi. Di antaranya Dinas Bina Marga, Pengairan, Peternakan, Kehutanan, DLH, Bapenda, Bapeprov, ESDM, RSU Haji, dan RSU dr Soedono Madiun.
Kekosongan jabatan eselon dua atau kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim ini bahkan sudah terjadi di masa Gubernur Soekarwo. Hingga kini jumlahnya mencapai 17 kursi ditinggal pejabatnya karena pensiun, mengundurkan diri, hingga meninggal dunia.
Menurut Ketua DPRD Jatim, Kusnadi kondisi ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah di masa lalu yang sempat melakukan moratorium di Jatim atau menghentikan penerimaan ASN baru, karena jumlahnya saat itu mengalami overload sehingga membebani anggaran daerah.
Inilah yang menyebabkan terjadi kesenjangan cukup panjang. Akhirnya beberapa orang yang memiliki posisi di eselon tiga, tidak bisa melompat ke eselon dua karena belum menempuh tahapan menuju eselon dua. Sedang posisi eselon dua atau kepala dinas kosong akibat masuk usia pensiun.Kusnadi meminta Kemendagri membuat diskresi pejabat yang ada bisa menjabat secara definitif. Sekarang kan masih berstatus Plt, dan tidak bisa menjadi pejabat definitif karena tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, katanya.
"Kita tahu Plt itu kan terbatas kewenangan dan waktunya. Kami sarankan agar gubernur dan Sekda segera berkonsultasi ke Kemendagri untuk mencari solusi persoalan ini," imbuh KUsnadi.
» Baca Berita Terkait Pemprov Jatim