Yes 20 Daerah di Jatim Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka

-
Yes 20 Daerah di Jatim Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka
SEKOLAH TATAP MUKA: Pembelajaran tatap muka, boleh bagi daerah yang PPKM level 1, 2, dan 3. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HA SURABAYA, Barometerjatim.com - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi mempersilakan kabupaten/kota yang kategori PPKM-nya level 1, 2, dan 3 menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SMA/SMK dan SLB secara terbatas. "Daerah yang masuk kategori level 1, 2, dan 3 silakan melakukan PTM terbatas," ujarnya di Surabaya, Selasa (24/8/2021). Meski demikian, Wahid mengingatkan ada perbedaan dalam penerapan PTM di setiap level. Level 4 wajib belajar daring 100 persen. Lalu level 3 dan 2 boleh PTM 50 persen, khusus SLB boleh 63-100 persen dan PAUD 33 persen. Tak hanya itu, sekolah boleh melakukan PTM dengan syarat warga sekolah sudah divaksin. "Guru dan tenaga pendidik rata-rata (sudah vaksin) di atas 80 persen, siswa relatif lebih kecil," katanya. Terkait vaksinasi, tandas Wahid, ada instruksi dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa, bahwa izin diberikan bagi warga sekolah yang minimal sudah vaksin Covid-19 dosis satu. Khofifah, kata Wahid, juga sudah mengusulkan ke pusat agar Jatim dikirim vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk siswa SMA/SMK. Jika ada kiriman Sinovac, harapannya siswa bisa menjadi prioritas. "Sebab sekarang ini, data siswa yang telah tervaksinasi rata-rata 11 persen dari total 1,3 juta siswa," ucapnya. Lantas, kabupaten/kota mana saja di Jatim yang boleh menggelar PTM terbatas? Merujuk pernyataan Juru Bicara Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covis-19 Jatim, dr Makhyan Jibril Al Farabi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan ada 18 daerah di Jatim masuk PPKM level 4, 18 daerah level 3, dan 2 daerah level 2. Daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 yakni: Tulungagung, Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang. Lalu level 3, yakni: Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan. Sedangkan PPKM level 2 hanya Sampang dan Pamekasan. Sebelumnya, Senin (23/8/2021) malam, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang PPKM selama sepekan, mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Dalam perpanjangan tersebut, Jokowi juga menyebut ada sejumlah kabupaten/kota yang turun dan naik level PPKM-nya. "Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai 24 Agustus 2021," katanya.
  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kota Malang
  3. Kabupaten Madiun
  4. Kota Kediri
  5. Kota Blitar
  6. Kota Batu
  7. Kabupaten Trenggalek
  8. Kabupaten Malang
  9. Kabupaten Ponorogo
  10. Kabupaten Ngawi
  11. Kabupaten Magetan
  12. Kabupaten Kediri
  13. Kota Probolinggo
  14. Kabupaten Jombang
  15. Kabupaten Blitar
  16. Kabupaten Banyuwangi
  17. Kabupaten Lumajang
  18. Kota Madiun
  1. Kabupaten Pasuruan
  2. Kabupaten Pacitan
  3. Kabupaten Sumenep
  4. Kabupaten Probolinggo
  5. Kabupaten Tuban
  6. Kabupaten Jember
  7. Kabupaten Bojonegoro
  8. Kabupaten Situbondo
  9. Kabupaten Bondowoso
  10. Kabupaten Nganjuk
  11. Kota Pasuruan
  12. Kabupaten Sidoarjo
  13. Kota Surabaya
  14. Kota Mojokerto
  15. Kabupaten Mojokerto
  16. Kabupaten Lamongan
  17. Kabupaten Gresik
  18. Kabupaten Bangkalan
  1. Kabupaten Sampang
  2. Kabupaten Pamekasan
ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona