Wisnu Ditangkap Mantan Kajati Beri Jempol Tim Kejaksaan


SURABAYA, Barometerjatim.com Apresiasi diberikan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung kepada tim kejaksaan atas penangkapan Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi penjualan aset BUMD Jatim PT PWU yang sempat melarikan diri.
Rakyat bangga dengan kiprah Kejati Jatim dan tim Kejari Surabaya yang tadi langsung dipimpin Pak Teguh Darmawan (Kajari Surabaya), yang sangat tegas dalam memburu koruptor, ujar Maruli, Rabu (9/1).
Aksi penangkapan Wisnu menyita perhatian publik. Bak di film action, terjadi kejar-kejaran antara tim intelijen kejaksaan dan Wisnu di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Bahkan Wisnu yang lari bersama anaknya menabrakkan mobilnya ke sepeda motor milik tim intelijen kejaksaan. Motor tersebut dilindas oleh mobil Wisnu, bahkan sampai mengeluarkan asap.
Suasana semakin mencekam, karena Wisnu tetap menginjak gas saat motor sudah dalam posisi terlindas. Tim intelijen lantas menggedor kaca mobil Wisnu, hingga akhirnya Wisnu menyerah.
Aksi penangkapan ini sangat efektif dalam mengirim pesan bahwa memang koruptor harus benar-benar diburu," ujar Maruli yang dikenal sebagai pengusut kasus penjualan aset BUMD Jatim itu pada 2016 lalu.
"Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk terus menegakkan hukum, mewujudkan Indonesia bebas korupsi, tambahnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wisnu yang ketika itu menjadi Ketua Penjualan Aset PT PWU, Dirut PT PWU saat itu Dahlan Iskan, serta Sam Santoso dan Oepoyo (dua pihak swasta selaku pembeli aset BUMD Jatim PT PWU).
Lahir Artidjo Baru

Kasus ini bermula dari penjualan dua aset milik BUMD Jatim PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang merugikan negara Rp 11,07 miliar.
Wisnu divonis 3 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun penjara.
Tak puas, Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu menjadi 6 tahun penjara. Setelah vonis MA turun itulah, Wisnu melarikan diri hingga tertangkap.
Dalam kasus Wisnu, kita patut mengapresiasi MA yang telah menaikkan vonis dari jumlah tuntutan awal. Telah lahir Artidjo-Artidjo baru di MA sebagai garda terakhir pemberantasan korupsi, tegas Maruli yang kini menjadi politikus Partai Nasdem, merujuk Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dikenal tegas pada koruptor.
Maruli menambahkan, momen penangkapan Wisnu juga semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola BUMD secara lebih profesional. Sehingga bisa memberi manfaat bagi rakyat, bukan malah dijadikan lahan korupsi, ujarnya.
ยป Baca Berita Terkait Maruli Hutagalung, Pileg 2019