Penanganan Jalan Ambles, Maruli: Langkah Bu Risma Tepat

-
Penanganan Jalan Ambles, Maruli: Langkah Bu Risma Tepat
Maruli Hutagalung, keputusan tepat Wali Kota Surabaya, Risma soal penanganan jalan ambles. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Langkah Pemkot Surabaya dalam penanganan normalisasi jalan ambles di kawasan Jalan Gubeng, Surabaya, dinilai sudah tepat dari sisi pengelolaan keuangan negara.

Saya kira sudah tepat apa yang disampaikan Pemkot Surabaya. Keputusan Wali Kota Tri Rismaharini itu sudah tepat, bahwa uang negara tidak boleh sembarangan dikeluarkan, ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Maruli Hutagalung saat dihubungi wartawan, Kamis (20/12).

Maruli menjelaskan, jika polisi dalam penyelidikannya menyatakan pihak kontraktor PT NKE bersalah dalam pembangunan basement RS Siloam, yang berujung amblesnya Jalan Gubeng, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak swasta tersebut. Tidak bisa kemudian APBD Surabaya menanggung akibat dari kesalahan pihak swasta.

Dalam hal ini, menurut saya, kita bisa terapkan prinsip tanggung jawab mutlak, strict liability, dengan membebankan kewajiban normalisasi jalan ambles kepada kontraktor swasta," tuturnya.

"Tentu dengan catatan, hasil penyelidikan kepolisian menyatakan bahwa itu kesalahan kontraktor. Artinya, jalan ambles ini bukan bencana, jadi kontraktor yang bertanggung jawab, sambungnya.

Sehingga tepat, imbuh Maruli, ketika Pemkot Surabaya menyatakan bersedia menalangi kebutuhan normalisasi jalan ambles, namun akan menagihkan biayanya kepada kontraktor swasta. Keputusan Pemkot Surabaya itu diinstruksikan Risma kepada jajarannya.

Kepentingan Masyarakat

Mantan jaksa yang berperan mengembalikan aset negara Gelora Pancasila senilai Rp 183 miliar ke Pemkot Surabaya itu menambahkan, bisa dimungkinkan Pemkot Surabaya menalangi dulu dana normalisasi demi kepentingan masyarakat luas sembari menunggu hasil penyelidikan.

Itu sesuai dengan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum. Kepentingan masyarakat harus diutamakan, artinya jalan harus segera dinormalisasi. Namun pengelolaan keuangan negara juga harus tertib, papar Maruli.

Seperti marak diberitakan, Jalan Gubeng ambles sepanjang 50 meter dengan kedalaman 20 meter pada Selasa malam (18/12). Jalan yang ambles terletak tepat di samping proyek pembangunan basement RS Siloam yang dikerjakan kontraktor PT NKE.

Kontraktor swasta, sambung Maruli, bisa dibebaskan dari tanggung jawab normalisasi jalan ambles tersebut, jika mereka dapat membuktikan di pengadilan bahwa kerusakan karena bencana alam atau kesalahan pihak lain berdasar sistem pembuktian terbalik.

"Jika swasta bisa membuktikan, maka negara, pemerintah dan pemerintah daerah, bertanggung jawab melakukan penanganan sesuai UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," katanya.

ยป Baca Berita Terkait Risma, Maruli Hutagalung, Gubeng Ambles

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag