Wasekjen PBNU: Warga NU Wajib Dukung Kiai Maruf

Reporter : barometerjatim.com -
Wasekjen PBNU: Warga NU Wajib Dukung Kiai Maruf

MEWAJIBKAN WARGA NU: Imam Pituduh, wajib bagi warga NU mendukung Kiai Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Imam Pituduh menegaskan, wajib hukumnya bagi warga NU untuk mendukung Rais Aam PBNU, KH Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

"Sebagai jamaah, mendukung Kiai Ma'ruf itu wajib karena sesama warga NU. Wajib hukumnya!" katanya saat ditanya wartawan usai acara Work Shop Pengelolaan Sumber Daya Air di Surabaya, Selasa (14/8).

Sebaliknya, sebagai organisasi, NU pasti tidak berpolitik. "Tetapi warga atau jamaah NU adalah kekuatan politik yang tak bisa dielakkan," tandasnya.

Baca: Gus Sholah: Kita Butuh Rais Aam yang Alim dan Berintegritas

Namun saat ditanya, apakah Kiai Ma'ruf akan mundur dari posisi rais aam, Imam tak menjawabnya secara gamblang. "Soal keputusan organisasi bagaimana mendiskusikan posisi Kiai Ma'ruf kan belum, ini masih baru tahapan calon," katanya.

Bagaimana kalau sudah ditetapkan KPU sebagai Cawapres? "Ya nanti kita diskusikan. Tetapi di NU punya mekanisme, bahwa sebenarnya emm.. Ini kan bedanya tidak ada rangkap jabatan, karena Kiai Ma'ruf sudah duluan jadi rais aam. Beda kalau baru jadi," katanya.

Saat kembali dipertegas, apakah Kiai Ma'ruf harus melepaskan jabatannya sebagai rais aam, Imam malah menyebut ada hal terpenting dari yang penting untuk didahulukan.

Baca: Ketua PWNU Jatim: Tak Masalah Sedikit Nyimpang dari Khitthah

"Ada istilahnya taqdimul aham minal muhim. Mendahulukan yang terpenting dari yang penting. Yang terpenting bagi NU adalah keselamatan bangsa ini. NU wajib berpikir komprehensif, harus merelakan kadernya menjadi Cawapres," katanya.

Tapi menjadi Cawapres ini, kata Imam, narasinya tidak politik praktis, melainkan kebangsaan karena Kiai Ma'ruf tidak berparpol, tapi dipilih sebagai Cawapres untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

"Jadi kalau urusannya ini rangkap jabatan atau tidak, nah ini yang harus didiskusikan lagi lebih mendalam. Ndak ada itu rangkap jabatan. Tetapi memang di NU ada mekanisme diskusi soal ini. NU terbuka diskusi dengan siapapun, apalagi dengan internal kita biasa diskusi," katanya.

Baca: PPKN Imbau Kiai Maruf Lepas Jabatan Rais Aam PBNU

Saat dipertegas, apakah masih memungkinkan Kiai Ma'ruf Mundur dari rais aam? "Soal itu nanti kan diputuskan di PBNU. Saya tidak bisa menjawab, karena PBNU yang akan mendiskusikan itu. Kalau pembahasan setiap hari," ucap Imam.

Merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU hasil keputusan Muktamar ke-33 di Jombang, soal rangkap jabatan diatur dalam Bab XVI.

Dalam pasal 51 ayat 4 disebutkan: Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.