Video Hancurkan Risma, Pusham: Polisi Harus Bertindak

-
Video Hancurkan Risma, Pusham: Polisi Harus Bertindak
POLISI HARUS BERTINDAK: Dian Noeswantari, nyanyian "Hancurkan Risma" menjurus pada ujaran kebencian. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Peneliti HAM yang juga bekerja di Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya), Dian Noeswantari menilai, video nyanyian "Hancurkan Risma" yang dilakukan sejumlah orang pendukung Machfud Arifin-Mujiaman menunjukkan ujaran kebencian. Menurut Dian, soal ujaran kebencian ini dimuat dalam pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2015. "Ujaran kebencian atau hatred ini jika dibiarkan terjadi terus-menerus, akan bertumbuh menjadi hate crime atau kejahatan yang tergolong dalam tindak pidana kebencian, yang masih belum ada kodifikasinya dalam sistem hukum di Indonesia," paparnya, Jumat (27/11/2020). Dian menjelaskan, dalam pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik diatur sejumlah hal. Pertama, setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan. Kedua, setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi dan hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain yang dipilihnya. Ketiga, pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat 2 pasal ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus. Karena itu, pelaksanaan hak ini tunduk pada batasan tertentu, sebagaimana ditentukan oleh hukum dan harus menghormati hak atau reputasi orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public) atau kesehatan atau moral masyarakat, jelas Dian. Jangan Biarkan Meluas Merefleksi pada kejadian apartheid di Afrika Selatan dan tindak pidana genosida Rwanda, lanjut Dian, maka tindak kejahatan demikian diawali dengan berbagai peristiwa yang mengarah pada hatred yang bereskalasi menjadi hate crimes. "Dan memuncak pada terjadi tindak pidana rasial atau apartheid di Afrika Selatan dan tindak pidana kejahatan atas kemanusian genosida di Rwanda," tuturnya. Karena itu, lanjut Dian yang juga anggota Sepaham Indonesia (Serikat Pengajar/Peneliti HAM) tersebut, aparat kepolisian perlu bertindak cepat, agar tidak terjadi kejadian serupa di Afrika Selatan atau Rwanda. Menurut Dian, meskipun kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin negara, pelaksanaannya tetap harus menghormati hak atau reputasi orang lain, serta melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan, atau moral masyarakat. "Dalam konteks NKRI yang multikultur, maka pemerintah dan aparat kepolisian perlu bertindak cepat dan tegas untuk menangani ujaran demikian, agar tidak meluas dan menjadi tindak pidana kejahatan ujaran kebencian," tandasnya. ยป Baca Berita Terkait Kampanye Hancurkan Risma
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.