Sempat 75, Insentif Nakes di Surabaya Dikembalikan 100

INSENTIF KEMBALI 100%: Insentif nakes di Surabaya tahun ini kembali dibayarkan 100 persen. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com - Pada 2020, insentif tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19 di Surabaya dibayarkan penuh sesuai besaran tertinggi (100 persen). Sedangkan mulai Januari 2021, pembayaran dilakukan 75 persen dari insentif maksimal. Pembayaran 75 persen tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No 01.07/MENKES/4239/2021, bahwa besaran insentif nakes dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. Namun Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berkomitmen tahun ini tetap memberikan insentif 100 persen kepada nakes sebagai bentuk perhatian Pemkot terhadap mereka yang telah berjuang di garda terdepan dalam penanganan Covid-19. "Kemarin teman-teman mengajukan 75 persen. Ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah waktu itu," terang Eri di halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (13/8/2021). Namun ketika sekarang ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Eri, secara otomatis dia menginginkan agar pemanfaatannya diutamakan untuk nakes. Sehingga, sisa pembayaran insentif 25 bisa segera dicairkan. "Alhamdulillah ada tambahan insentif. Kami berikan untuk nakes kita, sehingga 100 persen. Kami sudah sampaikan ke DPRD dan alhamdulillah setuju," tuturnya. Eri menegaskan tak ingin menebar harapan palsu dengan menjanjikan insentif nakes dibayarkan 100 persen pada periode 2021. Sebab, dalam proses penghitungan bersama tim ahli, PAD Surabaya saat itu juga menjadi salah satu indikator penilaian. "Kalau kemarin kami sampaikan 100 persen tapi PAD tidak mencukupi, apa tidak memberikan harapan palsu? Ini yang kami tidak mau," ucapnya. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu telah berkomitmen bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya untuk bekerja tak hanya menggunakan lisan tapi juga hati. Karena itu, ketika ada penambahan PAD, maka pembayaran 100 persen insentif nakes harus segera dilaksanakan. "Ini kami buktikan dengan tidak memberikan harapan yang tidak pasti. Itu slogan kami, Forkopimda Kota Surabaya. Sehingga ketika kemarin baru 75 persen dan ada tambahan 25 persen maka langsung (kami berikan)," ujarnya. Untuk mempercepat proses pencairan, Pemkot Surabaya juga didampingi kejaksaan, baik itu jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya maupun Kejaksaan Tanjung Perak. Bahkan dalam pengawasan di lapangan, Pemkot juga didampingi pihak kepolisian. "Kenapa (pembayaran insentif) bisa berjalan cepat? Karena bantuan beliau juga dukungan dari DPRD. Ini demi Kota Surabaya. Kebersamaan inilah yang akan membawa kemaslahatan di Surabaya," pungkasnya. » Baca Berita Terkait Pemkot Surabaya