Sekjen PBNU: Mobilisasi PWNU Jatim Tolak Transisi dan Moratorium Tak Layak dari Sisi Etika

ANGKAT BICARA: Gus Ipul, sayangkan langkah PWNU Jatim yang memobilisasi PCNU untuk menolak kebijakan. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyayangkan langkah PWNU Jatim yang memobilisasi PCNU untuk menolak kebijakan transisi dan moratorium yang telah disosialisasikan PBNU melalui surat nomor 219/C.I.34/03/2022 tanggal 10 Maret 2022. Menurut Gus Ipul yang juga wali kota Pasuruan, mobilisasi yang dilakukan PWNU Jatim tidak layak dari sisi etika karena tidak didahului dengan tabayyun kepada PBNU. Kami telah menyimak dengan seksama dinamika keorganisasian yang berlangsung di Jatim, khususnya terkait mobilisasi PCNU dalam Rapat Koordinasi PWNU dan hasil dari rapat koordinasi tersebut, kata Gus Ipul dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022). Berikut sejumlah catatan Gus Ipul terkait dinamika yang terjadi di NU Jatim soal kebijakan transisi dan moratorium yang telah disosialisasikan PBNU:
- Menyayangkan manuver PWNU Jatim yang memobilisasi dukungan PCNU untuk menolak kebijakan tenggat waktu transisi kelembagaan dan keorganisasian, penangguhan sementara (moratorium) kegiatan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) dan Pendidikan Kader Nahdlatul Ulama (PKPNU), serta penangguhan sementara penerbitan Kartanu (termasuk di dalamnya e-Kartanu) yang telah ditetapkan dalam rapat harian syuriah dan tanfidziyah PBNU pada 9 Maret 2022.
- Langkah PWNU Jatim dalam memobilisasi dukungan PCNU untuk menolak kebijakan transisi dan moratorium yang telah disosialisasikan melalui surat Nomor 219/C.I.34/03/2022 tanggal 7 Sya'ban 1443 H/10 Maret 2022 M tanpa tabayyun kepada PBNU adalah tidak patut dan tidak layak dari sisi etika organisasi.
- Kebijakan moratorium MKNU-PKPNU yang ditetapkan oleh PBNU berlaku secara nasional (tanpa kecuali) dan semata-mata dilakukan dalam rangka penyesuaian kurikulum untuk merespons perkembangan zaman dan kebutuhan kaderisasi yang selalu dinamis. Karena itu, tidak sepatutnya kebijakan tersebut disikapi dengan semangat politis yang cenderung tendensius sebagaimana dilakukan oleh PWNU Jatim.
- Terkait dengan tenggat waktu transisi kepengurusan bagi seluruh personel yang merangkap jabatan dengan kepengurusan PWNU selama enam bulan, terhitung mulai 9 Maret 2022, perlu kami tegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku sama untuk seluruh PWNU, tanpa kecuali. Termasuk PWNU Jatim yang telah mengajukan permohonan pengesahan susunan kepengurusan hasil PAW beberapa waktu lalu. Dengan demikian, maka kepengurusan PWNU Jatim yang berlaku hingga saat ini merujuk kepada SK PBNU Nomor 267.a/A.II.04/02/2019 yang ditetapkan pada 1 Jumadal Akhiroh 1440 H/6 Februari 2019 M dengan komposisi KH Anwar Manshur sebagai Rais Syuriah, KH Syafruddin Syarif sebagai Katib Syuriah, KH Marzuqi Mustamar sebagai Ketua Tanfidziyah dan Prof Akh Muzakki sebagai Sekretaris Tanfidziyah. Demikian juga posisi KH Anwar Iskandar tetap sebagai Wakil Rais Syuriah dan KH Fahrurrozi sebagai Wakil Ketua.
- PBNU akan terus memantau dan mencermati setiap dinamika yang terjadi di setiap wilayah dan cabang terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika masih ada PWNU dan/atau PCNU yang melakukan tindakan insubordinasi atau pelanggaran terhadap kebijakan tersebut, tentu akan diproses sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.