JANGAN DITUTUPI: M Sholeh, patut disesalkan jika KPU merahasiakan bakal calon yang positif Covid-19. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Sikap tak transparan soal satu bakal calon di
Pilwali Surabaya 2020 yang terjangkit Covid-19, membuat KPU Surabaya dihujani kritik dari berbagai kalangan. Termasuk advokat muda, M Sholeh.
Pengacara kondang tersebut, mendesak agar KPU menyebut nama bakal calon yang dimaksud. Bukan sekadar menyebut ada yang positif dan merahasiakan namanya. Sebab, banyak dampak yang akan timbul jika KPU tak transparan.
Patut disesalkan jika KPU merahasiakan siapa calon yang telah
positif Covid-19. KPU tidak boleh tidak transparan jika ada yang positif Covid-19," ujar Sholeh kepada media, Rabu (9/9/2020).
"Jika tidak menyebut nama, jangan-jangan bilangnya sudah isolasi diri, tapi tidak tahunya keliling kampung. Orang tidak tahu jika calon tersebut ternyata positif Covid-19, ini kan bahaya! tandasnya.
Seperti diberitakan, KPU Surabaya menyebut ada satu bakal calon di Pilwali Surabaya positif Covid-19. Sesuai ketentuan, tes kesehatan bakal calon yang terpapar virus mematikan tersebut harus ditunda sampai pekan depan.
Akibatnya, pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang berlangsung Selasa dan Rabu (8-9/9/2020) hanya diikuti bakal pasangan calon yang diusung PDIP,
Eri Cahyadi-Armuji.
Menurut Sholeh, KPU harus segera mengumumkan ke publik nama bakal calon yang positif Covid-19. Apalagi terinfeksi tidak menggagalkan statusnya sebagai calon.
Ini soal sakit. Harus diselamatkan calonnya, orang yang ada di sekitar calon, dan orang-orang yang sudah kontak dekat dengan calon, ujar Sholeh.
Sholeh juga menyarankan agar KPU segera melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19, guna melakukan
tracing kepada orang-orang yang sudah bersentuhan dengan bakal calon yang positif Covid-19. Mulai dari pegawai KPU, pengurus partai, pendukung serta relawannya.
"Jika tidak menyebut nama, jangan-jangan bilangnya sudah isolasi diri, tapi tidak tahunya keliling kampung."
Kami sangat sesalkan, karena saat mendaftar dia datang bersama rombongan. Siapa yang menjamin saat bertemu pendukung mereka tidak salaman, siapa yang menjamin saat bertemu pendukung mereka tidak kontak fisik secara dekat, tuturnya.
Pengacara yang pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang suara terbanyak dalam Pemilu itu menambahkan, positif Covid-19 tidak dianggap aib karena bisa menimpa siapa saja. Bisa calon di Pilkada, pejabat, orang jalanan hingga petinggi negara.
Yang menjadi catatan saya, sejak awal bakal paslon beserta pendukung banyak yang tidak mengikuti protokol kesehatan," katanya.
"Seharusnya, jauh-jauh hari bakal paslon melakukan tes swab sebelum mendaftar ke KPU. Tapi sayangnya baru setelah mendaftar ada kewajiban tes swab, ini yang saya sayangkan, tuntasnya.
ยป Baca Berita Terkait
Pilwali Surabaya
Simak berita terukur barometerjatim.com di
Google News.