Ramai soal Plh, Gerindra: Dewan Tak Nilai Khofifah Secara Moral

PLH SEKDAPROV: Heru Tjahjono, isi Plh Sekdaprov Jatim setelah sempat menjabat secara definitif. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Pro kontra terjadi di kalangan DPRD Jatim terkait penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim, setelah sebelumnya menjabat secara definitif. Bukan soal ada aturan yang dilanggar, tapi lebih pada etika atau moral.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Anwar Sadad, sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa maka penunjukan Heru sebagai Plh tidak masalah.
"Tunjukkan kepada saya, aturan apa yang dilanggar? Menurut saya, ini semuanya bukan wacana, bukan gagasan," kata legislator yang juga ketua Plt DPD Partai Gerindra Jatim, Minggu (21/3/2021).
"Sepanjang gubernur tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan main, apakah terkait penunjukan terhadap Pak Heru sebagai Plh yang kita tahu semua kan ditunjuk oleh Mendagri, ya harus kita berikan kesempatan kepada gubernur untuk menjalankan itu. Itu semuanya wilayah eksekutif," paparnya.Jadi, tandas Sadad, DPRD Jatim sebagai lembaga legislatif mengukurnya dari apakah ada aturan yang dilanggar. Sepanjang tidak ada, maka tak masalah Khofifah mengambil pilihan-pilihan, opsi-opsi, meskipun mungkin ada yang menganggap tidak ideal.
Tidak idealnya dari sisi mana? "Saya enggak menganggap tidak ideal, tapi kan ada spekulasi yang menganggap tidak ideal secara etika, secara moral," ucap politikus yang masih keluarga Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, tersebut.
"Dewan tidak menilai gubernur secara etika atau secara moral, tapi secara konsistensinya pada aturan," tegas Sadad. Jadi itu penilaian dewan ya? "Yes!" tandasnya.Seperti diberitakan, Heru kembali menjadi Sekdaprov Jatim lewat jalan Plh setelah Kemendagri melalui Dirjen Otda menerbitkan Surat Penjelasan Pejabat Sementara Sekdaprov Jatim Nomor 123.35/1438/OTDA tertanggal 4 Maret 2021.
Surat tersebut berkenaan dengan Surat Gubernur Jatim Nomor 821.2/1265/204.4/2021 tertanggal 22 Februari 2021, tentang Permohonan Rekomendasi Penunjukan Pelaksana Tugas Sekdaprov Jatim.
Heru kemudian ditunjuk sebagai Plh merujuk Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah.Ada celah di Pasal 4 itu, bahwasanya kepala daerah bisa menunjuk pelaksana harian, terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis, 13 Maret 2021.
Bagaimana dengan status pensiun Heru? Khofifah menegaskan, Heru belum pensiun tapi statusnya kini beralih menjadi pejabat fungsional ahli utama.
Pak Heru tidak pensiun. Beliau pejabat fungsional, SK fungsional sudah turun, kata Khofifah, Jumat (12/3/2021) sambil menunjukkan SK Presiden RI.SK tersebut yakni petikan Keputusan Presiden RI Nomor 2/M/Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
» Baca Berita Terkait Pemprov Jatim