PWNU Jatim: Islam Tidak Mengenal Hukuman Kebiri

-
PWNU Jatim: Islam Tidak Mengenal Hukuman Kebiri
BAHTSUL MASAIL: KH Asyhar Shofwan (kanan) tunjukkan hasil bahtsul masail terkait kebiri. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan menegaskan pihaknya menolak hukuman kebiri kimia lantaran Islam tidak mengenal hukuman yang merampas hak berketurunan tersebut. "NU sebagai jamiyah diniyah, Ormas keagamaan, maka sebagai dasar hukum harus menggunakan dasar hukum agama," katanya usai menyampaikan keputusan bahtsul masail tentang hukum kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di kantor PWNU Jatim, Kamis (29/8/2019) petang. "Dan dalam agama kita adalah tidak mengenal hukuman kebiri, sehingga kalau kita terima berarti kita akan membuat hukum sendiri yang kontra dengan produk hukum yang sudah ada," tegasnya. Lantas hukuman apa yang tepat untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak? Menurut Kiai Asyhar, PWNU tidak dalam posisi mengusulkan hukuman apa yang tepat, tapi harus seberat-beratnya. "Misalnya hukuman mati, karena dengan mati itu otomatis pelaku akan jera karena dia sudah mati," katanya. Saat dipertegas apakah PWNU Jatim merekomendasikan hukuman mati, termasuk dalam kasus 'predator' anak di Mojokerto, "Ya kita seberat-beratnya, yang penting tidak bertentangan dengan hukum Islam," ucapnya. Kiai Asyhar menambahkan, dalam hukuman kebiri juga ada alasan menyiksa pelaku. Seakan-akan semangatnya adalah pembalasan. Padahal ta'zir itu untuk rehabilitasi biar berperilaku baik dan tidak membahayakan pelaku di masa mendatang. "Kalau itu sampai mati reproduksinya, namanya akan merusak terhadap masa depan dia (pelaku kejahatan seksual terhadap anak) untuk punya keturunan," jelasnya. » Baca Berita Terkait Hukuman Kebiri Kimia  
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.