PN Surabaya Legalkan Nikah Beda Agama, MUI Akan Lapor ke KY: Hakimnya Harus Diperiksa

Ilustrasi. | Foto: IST/ Asian Parent
SURABAYA, Barometerjatim.com Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri beda agama, ZA (Islam) dan EDS (Kristen), berbuntut panjang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan keputusan tersebut tidak benar dan akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) untuk diperiksa. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak menegaskan, keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU tersebut, katanya, sudah jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaanya.
Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam, kata Prof Deding dalam keterangan resminya di laman MUI yang dikutip Kamis (23/6/2022).Karena itu, tegasnya, tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Dia mencontohkan seorang perempuan muslimah yang menikah dengan bule maka harus sama agamanya karena mengikuti UU.
Lagi pula, jelasnya, setiap pembuatan UU harus mempunyai tiga landasan yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Secara filosofis, terang Prof Deding, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah.
Apabila berbeda agama dan kepercayaan, dia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya.Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman, sambungnya.
Apalagi, kata Prof Deding, sekarang ini hukum Islam sudah masuk dalam sistem hukum nasional, seperti Baznas dan Ekonomi Syariah.
Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 pasal 29 dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan, ungkapnya, sembari menyebut MUI menjadi pihak terkait yuridis.
Khawatir Ada Permainan
Prof Deding menilai, hakim PN Surabaya yang mengesahkan perkawinan beda agama hanya mencari popularitas pada hal yang salah. Karena itu, MUI akan menyikapinya dengan melaporkan ke KY.
Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau emang ini komparasi, termasuk pemerintah, presiden juga, soalnya (masalah) serius ini, tegasnya.
Tokoh Jawa Barat itu mengkhawatirkan ada yang bermain dalam hal ini. Padahal agama dan hukum tidak boleh menjadi bahan main-main.
Sehingga, dia meminta presiden dan wakil presiden untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini yang dinilai sangat serius.
Presiden dan wakil presiden harusnya paham ini, harus memberikan perhatian terkait hal ini. Meskipun ada koridor hukum, tapi ini harus jadi perhatian jangan-jangan ini dimainkan. Jadi, janganlah bermain-main dengan agama dan hukum di Indonesia, tidak benar ini, tegasnya.
Seperti diberitakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akhirnya mencatatkan perkawinan beda agama setelah adanya putusan dari PN Surabaya.Kita melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022, kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2022).
Persoalan ini bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Lantaran syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.
Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
» Baca berita terkait MUI. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.