Paguyuban TB2 Minta Terdakwa Perkara Sipoa Dibebaskan

-
Paguyuban TB2 Minta Terdakwa Perkara Sipoa Dibebaskan
KAWAL PERKARA SIPOA: Sejumlah orang korban apartemen Sipoa Group di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/10). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Sejumlah orang yang mengaku korban apartemen 'tipu-tipu' Sipoa Group kembali memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/10). Sama seperti sebelumnya, mereka datang untuk mengikuti sidang lanjutan dua terdakwa perkara Sipoa, Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra. Sayangnya, sidang batal digelar karena kedua terdakwa sedang menjalani pemeriksan tahap II di Mapolda Jatim, atas dugaan kasus penipuan dengan pelapor Dikky Setiawan. Sidang ditunda hingga Kamis (18/10) mendatang. Baca: Sidang Kasus Sipoa, Lagi-lagi Terdakwa Diteriaki Maling Perkara Sipoa yang tengah disidangkan di PN Surabaya, dalam beberapa kali sidang memang menarik perhatian. Selain selalu diikuti korban, pada sidang sebelumnya muncul Paguyuban Tim Baik-Baik (TB2). Paguyuban TB2 ini merupakan wadah berhimpun 200 konsumen proyek Apartemen Royal Afatar World, serta proyek lainnya yang dibangun Sipoa Group Surabaya. Tiga orang koordinator Paguyuban TB2, Revy Yulianto, Handoko Lamijadi dan Agus Tri Cahyono, lewat sebuah petisi meminta majelis hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukuman atau memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Baca: Korban Sipoa: Laporan Kami Murni, Tak Ada Rekayasa! Petisi tersebut disampaikan ketiganya saat menjadi saksi meringankan (a de charge) Budi dan Klemen di persidangan sebelumnya. Menurut Handoko, hubungan hukum yang terjadi antara PT Bumi Samudra Jedine (BSJ) dengan konsumen adalah hubungan keperdataan, yang didasari surat pemesanan dengan itikad baik PT BSJ sebagai developer penyedia apartemen Royal Afatar Wolrd. Benar, kata Handoko, telah terjadi keterlambatan dalam penyerahan unit apartemen antara PT BSJ kepada konsumen. Namun hal ini tindakan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1-4 KUHPerdata yang berbunyi: Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Baca: Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Sipoa Meski demikian, Paguyuban TB2 sepenuhnya menghormati proses hukum perkara pidana nomor register 1983/Pid.B/2018/PN.SBY dengan terdakwa Budi dan Klemen yang tengah berjalan di PN Surabaya. Paguyuban TB2 juga mengapresiasi sikap konsumen lain proyek Apartemen Royal Alfatar World, yang memilih menempuh jalur hukum sebagai opsi penyelesaian masalah. Namun bila ada kawan-kawan konsumen lain yang ingin menempuh jalur mediasi dalam rangka pengembalian uang (refunds), kami siap membantu memfasilitasi," jelas Handoko.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.