Pemkot Surabaya Persilakan Asetnya Dipasang Reklame, Asal Tidak di Lokasi Ini!

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya mempersilakan asetnya seperti taman dan ruang terbuka hijau untuk penyelenggaraan reklame. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Lilik Arijanto menjelaskan, Perwali Nomor 70 Tahun 202 merupakan peraturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang hal yang sama.
"Aturan ini membahas terkait ketentuan umum penyelenggaran reklame, penataan reklame, perizinan, pengawasan, dan sanksi serta ketentuan lainnya," papar Lilik, Kamis (12/9/2024).
Mengenai aturan penyelenggaraan reklame di aset Pemkot Surabaya, Lilik menjelaskan hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak menganggu fungsi aset.
"Kita membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan," terangnya.
“Ketentuan pemasangan reklame di wilayah aset Pemkot Surabaya selain diatur dalam Perwali, juga sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan Perwali,” sambungnya.
Simak Ketentuan Perwali
Di dalam Perwali disebutkan, pemasangan reklame boleh dilakukan di koridor jalan dan lokasi tertentu.
Selain itu, SK juga menjabarkan tidak semua koridor jalan masuk dalam kawasan penataan reklame. Ada lokasi tertentu yang disiapkan antara lain taman aktif, park and ride, halte, dan terminal.
Meski demikian, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame. Yakni di kawasan cagar budaya seperti Monumen Tugu Pahlawan, Patung Karapan Sapi, Patung Joko Dolog, Monumen Bambu Runcing, dan Jembatan Sawunggaling.
"Sesuai ketentuan Perwali, reklame juga tidak bisa dipasang di jembatan dan monumen," imbuhnya.
Dalam penentuan pemasangan reklame di aset Pemkot, sambung Lilik, juga melibatkan tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tim tersebut beranggotakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Tim ini akan bertugas memberikan masukan sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya ada pemasangan reklame di taman, DLH akan mengkaji apa layak diletakan di situ, apakah sesuai dengan konsep taman dan yang terpenting apakah mengganggu estetika atau tidak,” ujarnya.
“Tim lain juga menilai sesuai tugasnya masing-masing. Apabila tidak layak tim juga akan memberikan saran, sebaiknya diletakan dimana atau bisa juga tidak diizinkan," sambung Lilik.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Sehingga, tujuan utama dari pemanfaatan aset Pemkot Surabaya bisa tercapai.
"Intinya kita membuka peluang agar masyarakat bisa menyewa aset Pemkot untuk kebutuhan reklame. Aturan ini ke depannya juga akan meringankan APBD Pemkot Surabaya untuk perawatan taman karena dibantu oleh pihak swasta. Sehingga alokasi dana perawatan taman bisa digunakan untuk hal lainya," ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur