Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Korupsi Hibah, Nasib KUS, AI dan AS Bisa seperti Sahat!

Reporter : -
Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Korupsi Hibah, Nasib KUS, AI dan AS Bisa seperti Sahat!
SIAPA BERIKUTNYA?: Sahat saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu para pemain hibah Jatim dalam babak baru hasil pengembangan perkara eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Setelah menetapkan 21 tersangka dan memeriksa 30 saksi -- sedianya 34 namun 4 orang mangkir, kini KPK mencegah 21 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

Dari 21 orang yang dicegah, 4 di antaranya adalah anggota DPRD Jatim. 3 orang merupakan pimpinan berinisial KUS, AI, dan AS, sedangkan 1 lainnya anggota biasa berinisial MAH.

Akankah mereka bernasib seperti Sahat? “Bisa jadi, kami juga harap KPK menyentuh pejabat di Pemprov Jatim, karena dana hibah ini disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Musfiq, Jumat (2/8/2024).

Usut Khofifah-Emil

Sehari sebelumnya, Kamis (1/8/2024), Jaka Jatim juga menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Mereka meminta KPK jangan hanya 'mengobok-obok' DPRD Jatim tapi juga harus mengusut tuntas pejabat maupun eks pejabat Pemprov Jatim, mengingat hibah tak hanya untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) tapi ada pula Hibah Gubernur (HG) yang jumlahnya jauh lebih besar.

Jaka Jatim meneriakkan, pejabat maupun eks pejabat Pemprov Jatim yang patut diusut terutama Khofifah Indar Parawansa (eks gubernur), Emil Elestianto Dardak (eks Wagub), Heru Tjahjono (eks Sekda), Wahid Wahyudi (eks Kadindik Jatim dan Pj Sekda), serta Adhy Karyono (Pj Gubernur).

“Selama ini KPK hanya mendalami, memeriksa berkaitan dengan hibah Pokir sementara hibah gubernur belum disentuh. KPK sampai detik ini belum menyentuh eksekutif Pemprov Jatim, yaitu eks Gubernur dan eks Wagub Jatim,” kata Musfiq.

Terkait pencegahan 21 orang bepergian ke luar negeri sebelumnya disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

“KPK menyampaikan informasi tentang larangan berpergian ke luar negeri perkara dana hibah Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” sambungnya.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut, lanjut Tessa, terkait penyidikan yang sedang dilakukan KPK, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” tandasnya.

Tessa juga menyampaikan pada 15-18 Juli 2024 penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya, berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen.

“Terkait saksi-saksi yang diperiksa adalah sebanyak 34 saksi. Sebayak 30 saksi telah hadir, sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji dan 2 orang lainnya sedang sakit,” terangnya.{*}

  • 21 ORANG YANG DICEGAH KPK
    1. KUS - Anggota DPRD Jatim
    2. AI - Anggota DPRD Jatim
    3. AS - Anggota DPRD Jatim
    4. BW - Swasta
    5. JPP - Swasta
    6. HAS - Swasta
    7. SUK - Swasta
    8. AR - Swasta
    9. WK - Swasta
    10. AJ - Swasta
    11. MAS - Swasta
    12. FA - Anggota DPRD Kab. Sampang
    13. AA - Swasta
    14. AH - Swasta
    15. MAH - Anggota DPRD Jatim
    16. AYM - Swasta
    17. RWS - Swasta
    18. MF - Swasta
    19. AM - swasta
    20. JJ - Anggota DPRD Kab. Probolinggo
    21. MM - Swasta

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.