Langgar Perda, 40 Unit Kamar Rusunawa Romokalisari Surabaya Disegel!

Reporter : -
Langgar Perda, 40 Unit Kamar Rusunawa Romokalisari Surabaya Disegel!
DISEGEL: Satpol PP menyegel unit kamar di Rusunawa Romokalisari Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel 16 unit kamar di Rusunawa Romokalisari Surabaya, Senin (20/5/2024). Total ada 40 unit kamar yang disegel, 24 lainnya dilakukan besok.

Penyegelan dilakukan lantaran para penghuni unit diketahui tidak menempati rusun, serta beberapa dari mereka bahkan tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan, ada 16 unit kamar di Rusunawa Romokalisari yang dilakukan pengosongan unit hingga penyegelan.

“Hari ini kami melaksanakan penertiban berupa penyegelan, sebanyak 16 unit yang terbagi mulai dari lantai 1 hingga lantai 5 di Rusunawa Romokalisari ini,” kata Bagus.

Dia menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena adanya permohonan bantuan penertiban penyegelan serta pengosongan unit rumah susun dari pihak DPRKPP Surabaya kepada pihak Satpol PP Surabaya.

DIAMANKAN: Satpol PP amankan barang dari unit kamar Rusunawa yang disegel. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

“Kami lakukan giat ini sesuai dengan surat dari DPRKPP, kami kosongkan barang-barangnya jika masih ada yang tertinggal. Jika masih ada kami keluarkan barang-barangnya,” jelasnya.

Sebelum disegel, Pemkot Surabaya melalui DPRKPP dan Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun, yang didapati tak menempati unit rusun miliknya. Namun surat peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Penyegelan ini dilakukan, terang Bagus, untuk menegakkan aturan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

Lebih lanjut, Satpol PP Kota Surabaya bersama DPRKPP berencana kembali melakukan penyegelan sebanyak 24 unit di Rusunawa Romokalisari.

“Besok (Selasa, 21/5/2024), kami kembali lakukan giat penyegelan karena sesuai dengan surat permohonan bantuan penertiban. Ada 40 unit kamar yang melakukan pelanggaran, jadi kami lakukan dalam 2 hari. Untuk hari ini 16 unit, selanjutnya 24 unit kamar,” bebernya.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” katanya.

Adinda menjelaskan, penertiban berupa penyegelan ini dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.

"Kami akan melakukan penerapan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, serta bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain," ucapnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.