Siap-siap! Hari Ini Gus Muhdlor Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Langsung Ditahan?

SURABAYA | Barometer Jatim – Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/4/2024) hari ini Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor bakal menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya meminta Muhdlor untuk hadir memenuhi panggilan, mengingat keterangannya penting untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan.
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut, agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK," ujarnya.
KPK, tandas Ali Fikri, juga telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Muhdlor. Larangan terkait dengan pengembangan dari penyidikan kasus yang menimpanya.
Akakah Muhdlor langsung ditahan? Semua tergantung penyidik. Namun patut dicatat, di KPK ada istilah “Jumat Keramat”. Biasanya para tersangka korupsi kalau diperiksa di Hari Jumat banyak yang tidak pulang, tapi diberi rompi oranye, diborgol, dan dijebloskan ke tahanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
KASUS KORUPSI: Gus Muhdlor saat diperiksa KPK sebagai saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka. | Foto: IST/DOK
Penetapan bupati yang merupakan anak Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Masyhuri alias Gus Ali itu sebagai tersangka, berdasarkan analisis tim penyidik yang menemukan keterlibatan pihak lain turut serta dalam dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo.
Dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum, karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap pada publik,” kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan sudah ditahan. Yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Tak berhenti pada Siska Wati, pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK lalu mengumumkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap Siska Wati.
Di sisi lain, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menegaskan kalau Muhdlor belum nonaktif sebagai Bupati Sidoarjo.
“Kita kan masih menunggu ini. Katanya statusnya tersangka, ya kita pertama sih ngikuti prosesnya dulu. Serahkan pada pihak yang berwenang, itu kan ada praduga tak bersalah, kita serahkan,” katanya usai halal bi halal di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (18/4/2024).
“Kemudian kalau nanti memang sudah ditetapkan, ya tentu kita akan mengeluarkan surat untuk penunjukan wakil bupati sebagai Plt (Pelaksana Tugas)-nya. Nanti kalau sudah selesai masalahnya, barulah. Kalau ada sisa waktu, baru Wabupnya ditetapkan sebagai bupati. Prosesnya masih lama sekali,” jelasnya.
Adhy menandaskan saat ini pihaknya belum menerima surat atau tembusan dari KPK. “Kalau sudah penahanan, apa itu, pasti kan kita harus jalan pemerintahan. Nah itu tugasnya dari Pj Gubernur,” ucapnya.
Menurut Adhy, proses penonaktifan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi memerlukan beberapa tahapan. “Saya belum mendapat surat resminya, supaya kita bisa menugaskan wakil bupati sebagai Plt. Kita ikuti perkembangannya ya.”
Apakah penetapan tersangka Muhdlor tidak mengganggu roda pemerintahan di Sidoarjo? “Ya kalau saat ini belum mengganggu. Nanti kita proses untuk menonaktifkan, kemudian mem-Plt-kan bupati,” tegasnya.
Adhy menambahkan, kalau Plt yang melakukan gubernur, sedangkan penonaktifan bupati kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan gubernur.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur