Lagi-lagi OTT di Jatim! Kali Ini KPK Ringkus Kepala dan Kasipidsus Kejari Bondowoso
JAKARTA | Barometer Jatim – Belum hilang ingatan publik atas kasus hibah triliunan rupiah Pemprov Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar provinsi yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Kali ini lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pegurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Rabu (15/11/2023).
“Untuk kegiatan OTT ini, tim KPK telah mengamankan 9 orang yang berada di wilayah Kabupaten Bondowoso,” terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Ke-9 orang yang diamankan tersebut, yakni Kepala Kajari Bondowoso, PJ (Puji Triasmoro); Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen); Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, RWP; dan Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang), YSS (Yossy S Setiawan).
Lalu Pengendali CV WG, AIW (Andhika Imam Wijaya); Pihak Sawasta, NR; PNS di Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso, MHA; Kabid Binamarga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, NDH; dan Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, OTP.
OTT, jelas Rudi, berawal dari laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada peyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso.
4 TERSANGKA: KPK menetapkan empat tersangka dalam OTT dugaan suap di Kejari Bondowoso. | Foto: IST/KPK
Informasi yang didapat KPK, pada hari itu, Rabu, 15 November 2023, terjadi penyerahan sejumlah uang tunai dari YS dan AIW kepada AKDS sebagai perwakilan atau orang kepercayaan PJ di di ruang Kepala Seksi Tidak Pidana Khusus Kejari Bondowoso.
“Tim KPK kemudian bergerak dengan menjadi dua tim mengamankan PJ, AKDS, YS, dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso utuk kita ambil keterangan awal. Dalam kegiatan tersebut turut kita amankan uang tunai sejumlah Rp 225 juta,” kata Rudi.
“Berikutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk selanjutnya kita lakukan permintaan keterangan,” sambungnya.
Setelah dilihat ada kecukupan alat bukti, KPK menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni PJ, AKDS, YSS, dan AIW.
Kasus bermula saat Kejari Bondowoso menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat, di antaranya terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Bondowoso yang dimenangkan atau dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
“AKDS atas perintah PJ, kemudian melaksanakan penyelidikan terbuka kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Bondowoso,” beber Rudi.
Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjutnya, YSS da AIW melakukan pendekatan-pendekatan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikan dapat dihentikan.
“Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, selanjutnya AKDS melaporkan kepada PJ dan PJ menanggapinya dengan memberikan perintah AKDS untuk dibantu,” ujarnya.
Ketika proses permintaan keterangan saat proses penyelidikan sedang berjalan oleh pihak AKDS, kata Rudi, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
“Telah terjadi penyerahan uang AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta, dana dalam hal ini merupakan bukti permulaan yang cukup untuk segera kita kembangkan,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai 16 November 2023 di Rutan KPK.
OTT BONDOWOSO: Rudi Setiawan, beber OTT dugaan suap di Kejari Bondowoso. | Foto: IST/KPK
YSS dan AIW sebagai pemberi, kata Rudi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk penerima, PJ dan AKDS, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.{*}
OTT DUGAAN SUAP KEJARI BONDOWOSO
9 Orang Diamankan:
1. PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejari Bondowoso
2. AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kasipidsus Kejari Bondowoso
3. RWP, Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso
4. YS (Yossy S Setiawan), Pengendali CV Wijaya Gemilang
5. AIW (Andhika Imam Wijaya), Pengendalai CV Wijaya Gemilang
6. NR, swasta
7. MHA, PNS di Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.
8. NDH, Kabid Binamarga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso
9. OTP, Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso
4 Orang Tersangka
1. PJ (Puji Triasmoro)
2. AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen)
4. YS (Yossy S Setiawan)
5. AIW (Andhika Imam Wijaya)
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur