Bawaslu Lamongan Usut Foto Anies Baswedan di Soal Ujian Bahasa Inggris SMK, Nih Hasilnya!

LAMONGAN | Barometer Jatim – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Tony Wijaya mengakui adanya foto Capres Anies Baswedan di naskah ujian akhir semester mata pelajaran Bahasa Inggris Kelas XI di salah satu SMK Muhammadiyah Lamongan.
"Kami telah melakukan penelusuran bersama Panwascam dan melakukan pleno awal, atas adanya peristiwa naskah soal yang memasang foto salah satu Capres. Ada dua orang yang telah kami periksa, yakni Kepsek (kepala sekolah) dan TU (Tata Usaha)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/12/2023).
Dalam keterangan pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak TU dan kepala sekolah, terang Tony, disebutkan jika soal itu memang dibuat oleh Guru Bahasa Inggris berinisial MU dan benar terdapat foto salah satu Capres. Sedangkan yang membuat soal tersebut dari Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) Muhamamdiyah Lamongan.
| Baca juga:
- Heboh Foto Anies Baswedan di Soal Ujian Bahasa Inggris SMK, Kacabdindik Lamongan: Sudah Kita Ditarik!
- Gus Fauzi Bela Gibran yang Dicap Takut Debat: Kalau Hanya Tukang Ngomong, Rocky Gerung Ajalah yang Jadi Cawapres!
- Tak Pernah Kering Cara! PKS Jatim Kampanyekan 3 Gagasan Besar Lewat Flashmob di 216 Titik
Namun pihak Bawaslu Lamongan belum sempat mendokumentasikan naskah tersebut, karena keburu dibawa pulang oleh guru yang bersangkutan.
"Kepala Sekolah setempat juga sempat membuat surat pernyataan, yang pada pengakuanya bahwa soal yang beredar dianggap sebagai soal PAS (Penilaian Akhir Semester) adalah soal Pra PAS," terang Tony.
Belum Sepenuhnya Terang
Kejanggalan yang berindikasi dugaan pelanggaran Pemilu dari peristiwa naskah soal tersebut, lanjutnya, hingga saat ini belum sepenuhnya terang dan masih dalam pleno awal.
Namun Tony, hasil dari pleno Bawaslu sudah menyimpulkan jika tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Hasil kesimpulan dan analisa Bawaslu atas beredarnya foto Capres di naskah ujian itu disebutkanya dalam keterangan resminya.
Tony menjabarkan, menurut kajian Bawaslu, citra diri peserta Pilpres yakni calon presiden dan wakilnya beserta nomor urut. Sedangkan pada kasus ini hanya ada foto Anies, tidak ada keterangan Capres dan nomor urut.
| Baca juga:
- Korupsi Hibah Jatim: Banding Ditolak! Sahat Akan Terus Melawan Lewat Kasasi?
- Rekom Kembali Turun ke Khofifah-Emil, Demokrat Sidoarjo Panasi Mesin Pemenangan Pilgub Jatim 2024
- Hadiri Konsolidasi Akbar TKD, Dua Eks Gubernur Jatim Satu Irama Menangkan Prabowo-Gibran!
Bawaslu juga menyertakan dasar keputusanya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU pada pasal 1 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 20 pasal 22.
Hanya saja, Bawaslu Lamongan baru melakukan serangkaian pemeriksaan awal yang baru ditujukan kepada dua orang, yakni pegawai TU dan kepala sekolah. Sedangkan dari Dikdasmen yang membuat soal, belum dilakukan pemeriksaan soal motif dan sebagainya.{*}
| Baca berita Pilpres 2024. Baca tulisan terukur Hamim Anwar | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur