Beri Penghargaan 16 Pelaku Usaha Peduli Lingkungan, Eri Cahyadi: Lingkungan Tak Dijaga, Hancur Surabaya!

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya memberikan penghargaan kepada 16 pelaku usaha di Kota Pahlawan. Penghargaan diberikan atas ketaatan atau kepatuhan mereka terhadap pengelolaan dan pelaksanaan aspek lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Anugerah penghargaan periode tahun 2022-2023 tersebut diserahkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kepada 16 pelaku usaha dalam acara di Graha Sawunggaling Pemkot Surabaya, Jumat (24/12/2023).
Eri mengatakan, dirinya bersyukur karena hingga saat ini Pemkot bisa terus sinergi dan kolaborasi bersama pelaku usaha dalam menjaga lingkungan. Baginya, menjaga lingkungan membutuhkan kolaborasi dan keterlibatan semua pihak.
"Ini menunjukkan bahwa kekuatan Surabaya adalah kekuatan kebersamaan dan kepatuhan dalam menjaga lingkungan kita masing-masing," katanya.
| Baca juga:
- Sensus BRUIN di Kawasan Wisata WGM: Sampah Indofood Banyak di Temukan di Dasar Waduk
- Ecoton Usung 10 Galon Air Limbah ke Grahadi: Di Era Khofifah Perusak dan Pencemar Sungai Brantas Makin Bebas!
- 16.300 Pohon Bunga Tabebuya Bermekaran, Surabaya Makin Cantik di Hari Pahlawan
Menurut ERi, menjaga lingkungan sama halnya menjaga masa depan anak cucu. Oleh sebabnya, selama ini Pemkot Surabaya selalu mengingatkan kepada pelaku usaha di bidang apa pun untuk patuh dalam menjaga lingkungan.
"Semua usaha apa pun di Surabaya kita pasti akan terbuka. Tetapi kepatuhan-kepatuhan dalam menjaga lingkungan, itu adalah yang terpenting dalam semua jenis kegiatan usaha. Karena kalau lingkungan ini tidak kita jaga, maka akan hancur Kota Surabaya," jelasnya.
Maka dari itu, Eri mengajak seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk berkolaborasi bersama dalam menjaga lingkungan. Bagaimana pelaku usaha bisa menjalankan bisnis dengan lancar dengan tetap patuh terhadap aturan-aturan pengelolaan lingkungan.
"Ikuti terkait dengan aturan-aturan itu, sehingga usahanya lancar tapi tetap menjaga lingkungan. Itu yang terpenting dalam membangun Kota Surabaya ini," tuturnya.
Perumahan Perlu Dikompetisikan
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, Pemkot telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan di sejumlah sektor usaha. Di antaranya apartemen, hotel, perkantoran, mess, rumah sakit, klinik kecantikan, pusat perbelanjaan, supermarket, industri dan perdagangan.
"Kemarin juga ada usulan bahwa perumahan perlu untuk dikompetisikan, diberi awarding (penghargaan). Akan kita lakukan nanti di tahun depan, mungkin perumahan-perumahan juga akan kita nilai," katanya.
Hebi lantas memaparkan sejumlah indikator penilaian dalam anugerah penghargaan tersebut. Di antaranya adalah penilaian pada aspek administrasi pelaku usaha terkait dengan kelengkapan izin lingkungan.
"Kemudian juga pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah B3. Karena B3 menjadi concern dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya.
| Baca juga:
- Kurangi Polusi, Wali Kota Eri bersama Seluruh Pegawai Pemkot Surabaya ke Kantor Gunakan Angkutan Umum
- 2.665 Unit Motor Operasional ASN Pemkot Surabaya Segera Dilelang, Beralih ke Listrik!
- Surabaya Target Bebas BAB Sembarangan di 2023: Capai 128 Kelurahan, Tinggal 26 Lagi!
Menurut Hebi, sejumlah jenis usaha yang dilakukan evaluasi penilaian tersebut, memang diperlukan effort yang lebih. Sebab, izin terkait dengan pengelolaan lingkungan ini juga akan berdampak terhadap perizinan yang lainnya.
"Untuk di Surabaya, izin-izin lingkungan sudah ada timeline-nya. Jadi setiap izin lingkungan yang masuk, bapak-ibu bisa ikut mengawasi berapa hari, itu ada timeline-nya," katanya.
Dia menambahkan, bahwa saat ini pelaporan dokumen lingkungan hidup dalam kegiatan usaha bisa dilakukan dengan mudah. Sebab, sejak 2022 DLH Surabaya sudah menyediakan aplikasi pelaporan terkait pengelolaan lingkungan hidup secara online melalui e-Simpel.
"Jadi e-Simpel ini adalah aplikasi yang digunakan untuk pelaporan kegiatan usaha secara online," ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur