Cium Skenario Korupsi Hibah Jatim Berhenti di Sahat, Hari Ini Jaka Jatim Kepung Pengadilan Tipikor!
SURABAYA, Barometer Jatim – Selasa (30/5/2023) hari ini, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) akan menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.
Korlap Aksi, Musfiq menuturkan, aksi digelar untuk mengawal persidangan Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) dari Partai Golkar, Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Sidang perlu dikawal, tandas Musfiq, karena pihaknya mencium perkara ini akan berhenti di Sahat, meski banyak anggota DPRD Jatim yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk 4 pimpinan dan 8 ketua fraksi.
Begitu pula dari pihak Pemprov Jatim. KPK bahkan sempat menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Adhy Karyono.
- Baca juga:
Suap Dana Hibah: Sahat Akui Salah! 4 Pimpinan DPRD Jatim yang Dicekal Bakal Dihadirkan Jadi Saksi
Sejumlah Kepala OPD pun turut diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, Muhammad Isa Anshori. Dia diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat Kapala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air Jatim.
Selain itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim, Mohammad Yasin juga menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, dua penyuap Sahat yang divonis 2,5 tahun penjara.
“Kami minta hakim dan JPU KPK peka terhadap pengakuan saksi dalam persidangan, karea ada indikasi skenario baru hanya Sahat Tua Simandjuntak yang dijadikan korban,” kata Musfiq, Senin (29/5/2023).
Karena itu, Jaka Jatim minta perkara ini tidak berhenti di Sahat, tapi KPK harus menetapkan tersangka lain, baik dari eksekutif maupun legislatif.
“KPK harus menetapkan tersangka lain, baik dari DPRD Jatim maupun Pemprov Jatim. Termasuk menetapkan tersangka kepada salah satu saksi pimpinan DPRD Jatim yang menitipkan paket kepada Sahat untuk memperoleh ijon/fee dari kliennya,” katanya.
Hari ini, Sahat akan menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena dalam sidang perdana, Selasa (23/5/2023), tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK.
Usai sidang perdana, Sahat bahkan mengaku salah dan hanya bisa minta maaf saat didakwa JPU KPK menerima suap Rp 39,5 miliar dari Hamid dan Ilham.
“Saya ini sudah bersalah. Dan saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya ini. Saya mohon doa bagi semuanya,” katanya.{*}
» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.