Didakwa Terima Suap Hibah Pemprov Jatim Rp 39,5 M, Sahat Tertunduk dan Hanya Bisa Minta Maaf!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) dari Partai Golkar, Sahat Tua P Simandjuntak tertunduk dan hanya bisa minta maaf saat didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima suap Rp 39,5 miliar dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
“Saya ini sudah bersalah. Dan saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya ini. Saya mohon doa bagi semuanya,” katanya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (23/5/2023).
JPU KPK, Arif Suhermanto dalam dakwaannya menyebut Sahat selaku penyelenggara negara sebagai anggota DPRD Jatim bersama-sama dengan Muhammad Chozin (almarhum) dan Rusdi -- keduanya orang kepercayaan Sahat -- pada 2019 sampai 14 Desember 2022 bertempat di kantor DPRD Jatim dan parkiran Mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Surabaya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
“Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 39.500.000.000 (Rp 39,5 miliar) dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng melalui Chozin dan Rusdi,” katanya.
Padahal, lanjut JPU KPK, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya. Yaitu agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) miliknya yang berasal dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dan yang akan dianggarkan di APBD Jatim TA 2023-2024 kepada Hamid dan Ilham.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” katanya.
Sahat pun didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait penyelenggara negara yang bersih dari KKN, yakni pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, yakni pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP
Lantaran Sahat tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan, agenda sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Dewa Suardita.
Sebelumnya, Selasa (16/5/2023), dua penyuap dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan.{*}
» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.