Dinilai Terbukti Kantongi Suap Rp 10,5 M, Mantan Pejabat Pemprov Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara!

| -
Dinilai Terbukti Kantongi Suap Rp 10,5 M, Mantan Pejabat Pemprov Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara!
TERDAKWA SUAP: Eks Kepala Bappeda Jatim, Budi Setiawan ditutut 7 tahun penjara. | Foto: Barometerjatim.com/ICAL

SIDOARJO, Barometer Jatim – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Budi Setiawan dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam persidangan perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKKBI) Kabupaten Tulungagung di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai, terdakwa terbukti menerima suap Rp 10,5 miliar untuk memuluskan BKKBI Kabupaten Tulungagung baik selama menjadi Kepala Bappeda maupun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.

“Menuntut agar Majelis Hakim Tipikor PN Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama, melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor,” kata JPU KPK, Andy Bernard Desman Simanjuntak.

Tak hanya pidana penjara, JPU KPK juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 10,5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Selain itu, JPU KPK meminta aset Budi hasil tindak pidanna korupsi selama menjadi Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD  dirampas untuk uang pembayaran pengganti. Aset tersebut berupa apartemen di Ciloto Bandung serta bangunan dan apartemen di Taman Dayu Pasuruann.

“Begitu juga barang bukti uang yang diamankan dari rumah terdakwa sebesar Rp 400 juta, itu juga kami minta dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti,” katanya.

Soal nilai aset, jelas Andy, akan diapresial lagi saat membeli dan harga sekarang. “Nanti kan dilelang. Kalau memang ternyata nanti hasil lelangnya kurang, kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi,” katanya.

“Aset (yang akan dilelang) itu mengganti Rp 10,5 miliar (dugaan suap yang diterima Budi). Kalau barang bukti uangnya (yang disita) baru Rp 400 juta ya,” imbuh Andy.

Sedangkan soal pertimbangan menjatuhkan tuntutan selama 7 tahun penjara, ujar Andy, karena nilai suap yang diterima terdakwa di atas Rp 10 miliar. “Terlebih ini perbuatan berlanjut dari tahun 2015, 2017, dan 2018,” jelasnya.{*}

» Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.