Kasus Korupsi Dana Hibah, PDIP: Pemprov yang Tentukan Anggaran Pokir DPRD Jatim, KPK Harus Adil!

Reporter : -
Kasus Korupsi Dana Hibah, PDIP: Pemprov yang Tentukan Anggaran Pokir DPRD Jatim, KPK Harus Adil!
SALING TAHU HIBAH: Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Gubernur Khofifah usai rapat paripurna. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA, Barometer Jatim – Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adil dalam melakukan tindakan hukum terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.

Keadilan yang diminta Djarot, agar KPK tidak hanya menyasar DPRD tapi juga Pemprov Jatim. Terlebih sejumlah Kepala OPD sudah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jatim, Muhammad Isa Anshori.

KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, serta Sekdaprov Adhy Karyono.

“Kami juga mencermati, bahwa KPK sudah menggeledah beberapa tempat pejabat eksekutif. Artinya apa, proses ini sebetulnya eksekutif juga, saya tidak mengatakan ikut terlibat, mengikuti proses ini,” katanya di kantor DPD PDIP Jatim, Sabtu (4/1/2023) malam.

Kehadiran Djarot, selain menggelar rapat internal partai juga untuk mengumumkan pengunduran Kusnadi sebagai Ketua DPD PDIP Jatim, setelah dua kali diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.

Jadi Pemprov Jatim harus ikut bertanggung jawab? “Harusnya begitu! Oleh sebab itu nanti, saya tidak tahu detailnya seperti apa di Jatim, yang saya tahu itu detail di DKI Jakarta. Kalau Jatim berbeda ya, saya tidak ngerti. Tapi eksekutif itu juga,” kata Djarot.

“Saya lihat beberapa ruangan, beberapa rumah, iya toh, bahkan kantor, itu digeledah oleh KPK. Nah kita menginginkan bahwa KPK itu melakukan tindakan hukum yang adil, yang jujur,” tegasnya.

Djarot menambahkan, dalam evaluasi partainya, proses budgeting di DPRD Jatim clear alias tidak ada masalah, termasuk di dalam proses budgeting yang mengalokasikan dana hibah.

“Saya pernah jadi gubernur (DKI Jakarta). Dana hibah itu bisa terdiri dari beberapa bagian. Ada dana hibah yang berbentuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah), ada dana hibah yang reguler, dan ada dana hibah yang berupa pokok pikiran (Pokir),” jelasnya.

Dalam konteks Jatim, lanjut Djarot, dana hibah yang reguler dikelola Pemprov Jatim, oleh gubernur dan wakil gubernur. “Itu yang disampaikan oleh Pak Kusnadi,” tandasnya.

“Dana hibah reguler yang dikelola oleh Pemprov, gubernur, wakil gubernur dan SKPD-nya ini juga perlu dievaluasi. Sehingga betul-betul, proses pemberantasan korupsi ini bisa berjalan secara menyeluruh,” sambung Djarot.

Bagaimana dengan dana hibah yang dalam bentuk Pokir? “Tadi berdasarkan hasil kita diskusi, bahwa dana hibah yang dalam bentuk pokok pikiran itu juga yang menentukan anggarannya adalah eksekutif. Sehingga dana hibah itu, dalam bentuk pokok pikiran itu juga sudah disetujui, dievaluasi oleh eksekutif,” terangnya.

Karena itu, tandas Djarot, apa yang dijalankan pimpinan dan anggota DPRD Jatim pada dasarnya merupakan pelaksanaan hak konstitusional di bidang anggaran, legislasi, pengawasan, dan fungsi representasi.

“Yang pelaksanaannya juga dikoordinasikan dengan gubernur dan wakil gubernur dengan seluruh pimpinan DPRD, dan pimpinan seluruh fraksi dari seluruh partai politik yang ada di DPRD Jatim,” ucapnya.

Bahwa kemudian terjadi kasus korupsi hibah, Djarot menyebut ini merupakan dampak negatif dari sistem Pemilu proporsional terbuka. Dimana, semua anggota dewan, fraksi, kemudian mengalokasikan dana hibah dalam bentuk Pokir dalam kegiatan atau program-program populis di Dapilnya atau di wilayah Jatim.

“Di dalam implementasinya inilah yang banyak menimbulkan persoalan, termasuk juga dana hibah yang dikelola oleh Pemprov Jatim,” kata Djarot.{*}

» Baca terkait Suap Hibah DPRD Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.