Eri Cahyadi Pecat Pelaku Kekerasan Anak di Shelter Pemkot Surabaya, LPA Jatim Beri Apresiasi

Reporter : -
Eri Cahyadi Pecat Pelaku Kekerasan Anak di Shelter Pemkot Surabaya, LPA Jatim Beri Apresiasi
RUMAH PERLINDUNGAN?: Shelter khusus Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Gayungan Surabaya. | Foto: IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Keputusan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memecat pelaku kekerasan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) di shelter UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) menuai respons positif dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim.

Ketua Bidang Divisi Data dan Informasi Serta Litbang LPA Jatim, Isa Anshori mengapresiasi langkah tegas Eri yang disebutnya telah melakukan upaya perbaikan pelayanan terhadap anak di Surabaya.

“Dengan begitu, Surabaya menjadi kota yang berkomitmen terhadap perlindungan anak,” katanya, Sabtu (4/3/2023).

Isa turut mengucapkan terima kasih kepada Pemkot yang berupaya mempertahankan Surabaya sebagai Kota Layak Anak (KLA). Selain itu, Surabaya juga bagian dari komunitas global yang ramah terhadap anak atau The Child Friendly Cities Initiative (CFCI).

"Semoga saja ke depan segala sesuatunya akan menjadi lebih baik, dan tentu kolaborasi semua pihak menjadi sangat penting untuk kebaikan untuk anak-anak di Surabaya," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Muhammad Fikser menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pada Jumat (3/3/2022) lalu, ditemukan tiga oknum petugas yang melakukan tindakan di luar kewenangan dan bertugas tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ketiga oknum penjaga shelter tersebut diberhentikan sebagai tenaga kontrak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas tindakan ketiga oknum itu, Pemkot mengambil sikap melaporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Fikser menyampaikan, seiring berjalannya proses hukum lebih lanjut, Pemkot akan melakukan perbaikan dan evaluasi terkait shelter. Poin penting yang dilakukan sebagai evaluasi di antaranya terkait SOP penanganan (ABH) di rumah aman.

Selain itu, Pemkot mewajibkan psikotes dan training khusus untuk penanganan anak sesuai dengan konvensi hak anak terhadap petugas shelter. Sedangkan yang terakhir, penanggung jawab shelter diharuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot dan berkantor di shelter.

“Kami berharap ke depannya tidak lagi terjadi hal serupa, dan kami terus melakukan perbaikan untuk menjamin penanganan ABH di Kota Surabaya,” pungkasnya.{*}

» Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.