Eri Cahyadi Tindak Pelaku Kekerasan Anak di Shelter Pemkot Surabaya: Kita Pecat, tapi Hukum Harus Tetap Jalan!

SURABAYA, Barometer Jatim – Sikap tegas ditunjukkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dia memecat BG, oknum pelaku kekerasan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) di shelter UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) yang dikelola Pemkot Surabaya.
“Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter,” katanya, Jumat (3/3/2023).
Eri ingin agar oknum petugas shelter yang terlibat dihukum sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum harus tetap berjalan, meskipun telah dipecat sebagai tenaga kontrak petugas shelter di lingkungan Pemkot.
“Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa,” ujarnya.
Eri menambahkan, tindakan tegas ini bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga kenyamanan dan keamanan Surabaya. Selain itu untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Pahlawan tidak kondusif.
“Baik itu kekerasan atau pungli dan lain sebagainya, ayo kita buktikan. Akan tetapi jangan dengan dugaan atau fitnah, kalau ada bukti ayo berikan sanksi yang berat. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai timbul prasangka buruk sehingga suasana Surabaya tidak kondusif,” jelasnya.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menerangkan, di dalam shelter sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Pertama, petugas wajib menjaga, memastikan penghuni dalam kondisi baik. Kedua, petugas wajib menjaga agar ABH tidak keluar dari tempat shelter.
“Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOP-nya. Tetapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas) di shelter melakukan seperti itu. Kalau satu dua orang itu adalah oknum, seharusnya tidak merusak apa yang sudah kita bentuk ini,” terangnya.
Di sisi lain, dia memastikan kondisi korban dalam keadaan membaik dan dilakukan pendampingan serta pemulihan. Dia berterima kasih kepada masyarakat Surabaya yang telah menjadi koreksi bagi Pemkot. Dari adanya kejadian ini, menjadikannya sebagai koreksi agar Pemkot dan Surabaya semakin baik ke depannya.
“Karena lebih baik seperti ini, dikoreksi dari orang luar untuk memberikan masukan dan informasi. Karena itu saya nyuwun tulung (minta tolong) kepada warga Surabaya untuk terus mengawasi, memberikan yang terbaik untuk pembangunan kota ini. Saya harap ke depannya bisa tercipta birokrasi yang solutif dan handal sesuai dengan aturan perundangan,” sebutnya.
- Baca juga:
Terganggu Suara Musik Kelab Malam, 3 Ketua RT di Surabaya Kembalikan Stempel ke Eri Cahyadi
Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Muhammad Fikser menjelaskan, dalam kejadian tersebut ada tiga orang oknum yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap R (17).
Fikser menerangkan, saat itu R dititipkan Polsek Karangpilang karena diduga berkonflik dengan hukum. “Setelah dititipkan, malamnya terjadi tindakan tidak sesuai prosedur atau indisipliner oleh oknum petugas shelter tersebut terhadap R,” terangnya.
Oknum petugas shelter tersebut, tandas Fikser, telah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat kemudian diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
“Sudah diperiksa, sanksinya pemecatan. Kami harap kejadian ini tidak terulang kembali dan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.{*}
» Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah.