LaNyalla Ingatkan Erick Thohir: Penuhi Hak 1.233 Eks Pegawai Merpati

-
LaNyalla Ingatkan Erick Thohir: Penuhi Hak 1.233 Eks Pegawai Merpati
PESANGON: LaNyalla Mattalitti, ingatkan Erick Thohir soal pesangon eks karyawan Marpati. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Menteri BUMN, Erick Tohir untuk menyelesaikan hak mantan pegawai Merpati Airlines setelah maskapai tersebut dinyatakan pailit. LaNyalla menyampaikan hal itu, menanggapi surat terbuka yang diberikan  Paguyuban Pegawai Eks Merpati (PPEM) kepada Menteri BUMN terkait penyelesaian pesangon tertanggal 27 Juni 2022. "Seharusnya Menteri BUMN memprioritaskan penuntasan persoalan ini, karena sudah lama terkatung-katung tanpa kejelasan," kata LaNyalla dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022). Menurut LaNyalla, pembayaran pesangon merupakan kewajiban utama yang harus segera diselesaikan kepada para pegawai, baik pegawai administrasi, teknis, maupun pilot eks Merpati Airlines. "Ini hak mereka yang harus ditunaikan. Pesangon adalah hasil kerja puluhan tahun di Merpati dan itu sangat ditunggu oleh seluruh pegawai dan keluarganya," tukasnya. LaNyalla juga meminta Menteri BUMN segera merespon surat usulan dari PT Perusahaan Pengolahan Aset (PPA) yang ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan pesangon. Sebab, surat PPA yang dikirim sejak tiga bulan lalu belum juga dijawab oleh Menteri BUMN. Surat usulan PPA merupakan hasil pertemuan antara PPA dan PPEM yang dimediasi oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada 23 Maret 2022, dan dilanjutkan rapat di kantor PPA pada 12 April 2022. Surat usulan PPA berisi, bahwa PPA sebagai kreditur separatis akan menjual aset jaminannya dan sebagian dari hasil penjualan aset jaminannya akan dialokasikan untuk menyelesaikan hak pesangon 1.233 eks karyawan Merpati, dengan syarat disetujui Menteri BUMN. PT Merpati Nusantara Airlines yang sudah berhenti beroperasi sejak 2014, dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon 1.233 eks pilot dan karyawannya yang mencapai Rp 318 miliar. » Baca berita terkait DPD RI. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.