Selama Ramadhan, DPRD Surabaya Minta PPKM Diperlonggar atau Bahkan Dicabut

Reporter : barometerjatim.com -
Selama Ramadhan, DPRD Surabaya Minta PPKM Diperlonggar atau Bahkan Dicabut

LONGGARKAN PPKM: Goffar Ismail, longgarkan atau bahkan cabut PPKM selama Ramadahan. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Komisi A DPRD Kota Surabaya minta Pemkot Surabaya melonggarkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Ramadhan. Hal ini untuk memberi ruang kegiatan beribadah bagi umat Islam selama bulan suci.

Sehingga bisa khusyuk beribadah. Karenanya kami minta pemerintah untuk melonggarkan atau bahkan mencabut PPKM selama Ramadhan, ujar anggota Komisi A, Goffar Ismail, Senin (14/3/2022).

Apalagi saat ini, lanjut Goffar, Surabaya masuk level 2 PPKM, bahkan pemerintah pusat sudah memperbolehkan penerbangan domestik tanpa harus test swab antigen maupun PCR dengan syarat vaksin satu dan dua sudah terpenuhi.

Selain itu, kata Goffar, dengan pencabutan PPKM membuat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMK) di Surabaya akan kembali bergairah sehingga roda perekonomian bangkit pasca pandemi.

Pemberdayaan ekonomi pasca pandemi Covid-19 sangat diperlukan, untuk itu penerapan PPKM sebaiknya ditiadakan, terpenting patuh secara ketat prokes di masyarakat, tegas legislator asal PAN tersebut.

Jika perlu, lanjutnya pencabutan PPKM tidak hanya saat Ramadhan tapi sampai Hari Raya Iedul Fitri. Wong next juga ini bukan lagi pandemi, tapi endemi, tuturnya.

Selain itu, kata Goffar, kegiatan masyarakat baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya harus dimulai dan semangat kembali. Bagaimanapun, Kota Surabaya bisa menata perekonomian secara maksimal.

Ini harapan kami di dewan, yang penting prokes tetap dijalankan. Seperti wajib masker saat keluar rumah, di dalam masjid, di kantor, maupun di pusat perbelanjaan dan swalayan. Prokes ini wajib demi menjaga diri kita masing-masing, pungkasnya.

» Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.