Duga Kadindik Jatim Wahid Wahyudi Kampanye untuk Istri, Bawaslu Surati Khofifah!

SURABAYA, Barometer Jatim - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menduga Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi terlibat kampanye dalam Pilbup Lamongan 2020.
Anggota Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengakui, pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap kemungkinan keterlibatan Wahid.
Dugaan sementara, Wahid melakukan mobilisasi kepala sekolah dan masuk ke sekolah-sekolah jenjang SMA/SMK di Lamongan untuk melakukan aktivitas yang dapat dikategorikan kampanye.
Bawaslu sudah melakukan investigasi sekaligus bersurat ke Gubernur Khofifah untuk mengonfirmasi, apakah yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas atau cuti, tutur Aang, Rabu (21/10/2020) malam.
Sesuai ketentuan Komisi ASN, kata Aang, jika ada ASN yang memiliki pasangan hidup mencalonkan diri maka ketentuannya harus cuti. Itu yang kita konfirmasi karena yang di Lamongan adalah istri kepala Dindik Jatim, ujarnya.
Seperti diketahui, istri Wahid, Astiti Suwarni adalah salah satu calon wakil bupati di Pilbup Lamongan yang berpasangan calon bupati Suhandoyo. Pasangan ini maju dari jalur perseorangan.
Lanjut Aang, kalau memang dari hasil investigasi itu terbukti adanya unsur-unsur kampanye, kemudian penyalahgunaan kewenangan, maka konsekuensinya bisa dijerat pada tahap proses pidana pemilihan.
"Bisa masuk pidana jika memang terbukti penyalahgunaan kewenangan dan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan," tandasnya.
Informasi Berbagai Sumber
Apakah dugaan keterlibatan Wahid tersebut berdasarkan laporan dari pihak tertentu? Menurut Aang belum ada laporan resmi dari pihak manapun. Informasi tersebut diterimanya dari berbagai sumber, dan harus direspons Bawaslu dengan mekanisme investigasi.
"Kalau laporan itu berarti sudah harus terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Siapa yang lapor dan siapa yang dilaporkan, kemudian buktinya apa sudah harus lengkap. Meski begitu, informasi ini harus direspons, karena kalau diam kami juga keliru," terangnya.
Aang berharap, semua pihak saling menjaga dan tahu posisi masing-masing dengan setiap proses demokrasi yang berjalan. Apalagi di tengah situasi pandemi saat ini, Bawaslu berupaya untuk memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan daripada langsung memproses penanganan pelanggaran.
"Jadi konsekuensinya memang ada ketentuan lain yang dilanggar, ada peraturan Pilkada yang dilanggar. Ketentuan lain itu, UU ASN dan peraturan turunannya," pungkas Aang.{*}
» Baca Berita Terkait Pilbup Lamongan