APBD 2020 Lamongan Disahkan Lebih Cepat, Apa yang Salah

TAHAPAN APBD: Paripurna DPRD menyetujui KUA-PPAS APBD 2020 Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Plt Kabag Humas dan Protokoler, Arif Bachtiar heran jika ada pihak yang menyoal pembahasan hingga pengesahan APBD 2020 Lamongan yang berlangsung lebih cepat.
Menurutnya, semua sudah mengikuti tahapan dan jadwal sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. "Kalau memang lebih cepat apa yang salah?" katanya kepada Barometerjatim.com, Rabu (11/12/2019).
"Kalau lambat, misalnya, enggak bisa didok sebelum tahun berakhir 2019, terus 2020 membangun apa? Engko nek lambat jare lambat, nek cepet jare kecepeten, terus sing bener piye? (Nanti kalau lambat dibilang lambat, kalau cepat dibilang telalu cepat, lalu yang benar bagaimana?" sambungnya.
Arif juga menepis, kalau dalam pegesahan APBD 2020 ada kepentingan eksekutif dan legislatif terkait Pilkada 2020."Ndak, semua sudah sesuai prosedur. Semua prosedur perundang-undangan dipenuhi, enggak ada prosedur yang ditinggalkan," katanya.
Tahapan-tahapan, tandas Arif, sudah dilalui semua. Mulai pembahasan di Banggar dan Banmus, hingga hearing dengan para OPD terkait.
"Dewan juga sudah sesuai dengan yang mereka tupoksi, jadi ndak ada aturan yang enggak dipenuhi, insyaallah sudah selesai," tegasnya.Sebelumnya, Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur juga menegaskan pembahasan dan pengesahan APBD 2020 sudah sesuai aturan, dan tak ada kepentingan eksekutif dan legislatif terkait Pilkada 2020 seperti yang ditudingkan LSM Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal).
» Baca Berita Terkait APBD, Pemkab Lamongan