Bukan Pejabat atau ASN, Lantas Apa Peran Anak Risma?
Namun penyidik, kata Barung, masih melakukan pendalaman lantaran status Fuad bukan pejabat, bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), bukan pula anggota DPRD. Hanya sebagai anak wali kota, tapi namanya disebut saksi yang dipanggil penyidik terkait izin proyek basement RS Siloam.
Peranannya seperti apa yang bersangkutan, perantara atau memuluskan, atau yang memuluskan, biarkan penyidik yang bekerja karena ini masih didalami, tandas Barung.
Sebelumnya, Selasa (26/3/2019), Fuad diperiksa penyidik Subdit V Tipikor Direskrimsus Polda Jatim sebagai saksi terkait kasus Jalan Raya Gubeng ambles.
Kita tidak tebang pilih! Ada pameo mengatakan begini: Itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Kita membuktikannya, siapa saja terkait (kasus) Gubeng kita memeriksanya, termasuk perizinan, terang Barung.
Sementara usai diperiksa selama tiga jam, Fuad lebih banyak diam dan menunduk, serta berkali-kali berdalih tidak tahu.
Masalah ini lho, Gubeng itu lho! Sudah, ndak tahu, saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang (memenuhi panggilan penyidik), alhamdulillah, dalihnya.
Saat kembali dipertegas, kenapa diperiksa? Enggak tahu katanya. Kenapa sampai jadi saksi, apa karena ikut ngurus perizinan dan perencanaan? Ndak! Enggak tahu, enggak ada kok. Perencanaan itu apa ya? dalihnya lagi, sambil terus berjalan menuju mobil.
» Baca Berita Terkait Polda Jatim, Gubeng Ambles, Risma