Diserahkan Polda ke Kejari, Ahmad Dhani Salam 2 Jari


SURABAYA, Barometerjatim.com Kasus 'ujaran idiot' memasuki pelimpahan tahap kedua. Kamis (17/1) hari ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Mengenakan kaus hitam dan berkalung serban warna senada, Dhani tiba di kantor Kejari di Jalan Sukomanunggal, Surabaya pukul 14.00 WIB. Kedatangannya didampingi tim kuasa hukum dan penyidik Polda Jatim.
Turun dari mobil Toyota Innova warna putih, musisi kondang suami Mulan Jameela itu langsung mengacungkan dua jari ala salam khas pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
Saat ditanya wartawan soal kasus yang menjeratnya, Dhani akan membuktikan di persidangan kalau dirinya tak bersalah. "Ya dibuktikan tidak bersalahlah, masa dibuktikan diri saya bersalah," katanya sambil melangkah masuk kantor Kejari.
Pentolan grup musik Dewan 19 ini diperiksa relatif cepat, sekitar satu jam. "Yang bersangkutan kooperatif, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar," terang Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Surabaya, Didik Adyotomo.
Usai proses pelimpahan tahap dua ini, Dhani langsung meninggalkan kantor Kejari. "Tidak dilakukan penahanan, karena salah satu syarat penahanan memenuhi syarat objektif lima tahun lebih," tambah Didik.
Ancaman 4 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Dhani disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman kukuman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Selanjutnya, dalam waktu dekat, Kejari akan melimpahkan berkas Dhani ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Sudah disiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat dari Kejati dan dua dari Kejari," ujar Didik.
Dhani ditetapkan tersangka pada Oktober 2018, atas kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim dalam kasus 'ujaran idiot' yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018.
Caleg DPR RI Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Grindra itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI, lantaran dalam vlognya Dhani menyebut massa yang mengepungnya di luar Hotel Majapahit dengan kata "idiot".
Dhani terjebak berjam-jam di hotel tersebut saat hendak menghadiri deklarasi akbar #209GantiPresiden di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya.
» Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Ujaran Idiot