Bawaslu Lamongan Turunkan Paksa Ratusan APK Liar

Reporter : barometerjatim.com -
Bawaslu Lamongan Turunkan Paksa Ratusan APK Liar

Petugas Bawaslu Lamongan turunkan paksa APK liar. | Foto: Barometerjatim.com/hamim anwar

LAMONGAN, Barometerjatim.com Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg dan Parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Lamongan, diturunkan paksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat lantaran dinilai melanggar aturan.

"Terakhir ada 271 buah APK yang ditertibkan, karena melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, Jumat (11/1).

Badar menuturkan, sebagian besar pelanggaran terbanyak terkait pemasangan APK, seperti pemasangan APK yang dipaku di pohon penghijauan, dipasang melintang di jalan, serta dipasang di tempat ibadah dan pendidikan.

Menurut Badar, penertiban APK ini mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu 28/2018 serta Peraturan Bupati No 10/2013.

"Tahapan yang kita lakukan, terlebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi nomor register pelanggaran, tanggal register, lokasi APK melanggar, nama Caleg, dan kategori pelanggarannya," jelas Badar.

Bawaslu berharap seluruh tahapan Pemilu 2019, pelaksanaannya berjalan lancar tanpa adanya peserta Pemilu yang melanggar aturan.

"Bawaslu akan terus berupaya mengawasi dan meminimalisir pelanggaran Pemilu, seperti menertibkan APK yang menyalahi aturan atau pelanggaran Pemilu lainnya, agar tahapan pemilu berjalan lancar dan sukses," paparnya.

Dari Ribuan ke Ratusan

Di sisi lain, Bawaslu mencatat ada penurunan jumlah APK Caleg dan Parpol peserta Pemilu yang ditertibkan dibanding Pemilu sebelumnya.

"Kalau dilihat dari sejak awal, ada penurunan. Semula hampir ribuan, kemudian periode selanjutnya ada kurang lebih sekitar 500, dan yang terakhir ini 271 APK, terangnya.

Badar menilai, penurunan jumlah pelanggaran pemasangan APK tersebut menunjukkan bahwa para peserta Pemilu mulai memahami tata cara pemasangan APK yang benar.

» Baca Berita Terkait Pemilu 2019

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.