Wisnu Wardhana, Terpidana Korupsi BUMD Jatim Ditangkap!

Reporter : -
Wisnu Wardhana, Terpidana Korupsi BUMD Jatim Ditangkap!
Wisnu Wardhana ditangkap petugas Kejari Surabaya di kawasan Kenjeran, Rabu (9/1) pagi. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometer Jatim - Pelarian terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU), Wisnu Wardhana berakhir. Mantan ketua DPRD Surabaya itu ditangkap petugas Kejari Surabaya di Jalan Raya Kenjeran, Rabu (9/1) sekitar pukul 06.30 WIB.

Penangkapan yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, M Teguh Darmawan tersebut berlangsung dramatis lantaran Wisnu melakukan perlawanan, bahkan sempat melindas sepeda motor petugas kejaksaan.

Saat itu Wisnu dijemput anaknya dari Stasiun Pasar Turi dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra bernopol M 1732 HG. Wisnu sepertinya tahu kalau sedang diintai. Dia pun tidak menghentikan mobilnya di suatu tempat dan memilih berputar-putar.

Saat melaju di Jalan Kenjeran, tepatnya di kawasan Lebak, tim dari Kejari memutuskan penangkapan. Wisnu melawan, bahkan nekat menabrak sepeda motor seorang petugas yang berusaha menghentikan laju mobilnya.

Cara tersebut berhasil. Motor yang ditabrak masuk ke kolong mobil dan menghentikan pelarian Wisnu, namun petugas dari kejaksaan tersebut mengalami luka.

Tersangka (Wisnu) melawan, dengan menabrak petugas Kejari Surabaya. Akibatnya motor seorang jaksa yang menghalangi tersangka rusak, terang Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Meski demikian, lanjt Richard, proses eksekusi berjalan sesuai harapan dan saat ini Wisnu sedang menjalani proses di Kejari.

Vonis 6 Tahun Penjara

 

Wisnu Whardana nekat tabrak motor petugas kejaksaan sebelum ditangkap, Rabu (9/1) pagi. | Foto: IstWisnu Whardana nekat tabrak motor petugas kejaksaan sebelum ditangkap, Rabu (9/1) pagi. | Foto: Ist
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Kejati. Di dalam putusan, Wisnu divonis enam tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, Wisnu divonis bersalah terkait dugaan korupsi aset BUMD Jatim PT PWU. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017, dia divonis majelis hakim pidana tiga tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Terhadap putusan itu, Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan divonis lebih ringan satu tahun penjara. Kali ini giliran Kejati mengajukan kasasi ke MA atas putusan majelis PT Jatim dan hukuman Wisnu malah ditambah menjadi enam tahun.

Wisnu diduga terlibat korupsi pelepasan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2013. Saat itu, Wisnu yang menjabat kepala biro aset dan ketua tim penjualan aset PT PWU dianggap menjual aset tidak sesuai prosedur.{*}

» Baca Berita Terkait Korupsi, PT PWU Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.