Kosmetik Oplosan, Kapolda Minta Via Vallen Dkk Kooperatif

Reporter : barometerjatim.com -
Kosmetik Oplosan, Kapolda Minta Via Vallen Dkk Kooperatif

MINTA KOOPERATIF: Irjen Pol Luki Hermawan minta para artis endorse kosmetik oplosan kooperatif. Inset: Via Vallen dan Nella Kharisma. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC) Beauty dengan tersangka berinisial KIL asal Kediri.

Bahkan Polda telah memanggil tujuh artis yang menjadi endorse, yakni Nella Kharisma, Via Vallen, NR, OR, MP, DK, serta seorang disc jockey (DJ) perempuan berinisial B.

Namun Nella Kharisma dan Via Vallen sempat mangkir pada pemanggilan pertama karena alasan kesibukan, serta mengajukan reschedule atau jadwal ulang pemanggilan.

Baca: Dalih Sibuk! Via Vallen-Nella Kharisma Batal Diperiksa Polda

Sesuai permintaan reschedule, Nella Kharisma baru bisa memenuhi panggilan Polda pada Senin (17/12) atau Selasa (18/12). Namun kemarin tidak terlihat di Polda dan berjanji datang hari ini. Luki pun berharap agar para saksi kooperatif.

Kami harap saksi yang kami panggil kooperatif, tidak usah takut. Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya di Mapolda Jatim, Senin (17/12).

"Kami butuh keterangan saksi ini, apakah mereka tahu produk yang mereka endorses itu ilegal atau tidak, kata jenderal bintang dua tersebut.

Baca: Honor Artis Endorse Kosmetik Oplosan Rp 15 Juta Per Pekan

Luki menambahkan, saat ini pemanggilan terhadap sejumlah saksi, terutama artis endorse baru panggilan pertama. Jika tidak memenuhi panggilan, akan disusul panggilan kedua dan ketiga.

Kami akan terus lakukan pemanggilan saksi-saksi. Biar semua jelas. Artis yang jadi endorse ini, tentu memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat (untuk menggunakan produk yang diiklankan), ujar Luki.

Tambahan Jeratan Pasal

Di sisi lain, Luki juga menuturkan akan menambah pasal lagi bagi tersangka KIL, yakni pasal di Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Rencana tambahan jeratan pasal terhadap tersangka merupakan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, terutama keterangan ahli.

Peredaran DSC Beauty diduga merugikan kesehatan penggunanya. Ini masih kami dalami, katanya.

Baca: Polda Akan Panggil 7 Artis, Dimulai dari Nella Kharisma

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengimbau agar masyarakat yang sudah terlanjur membeli DSC Beauty tidak menggunakan produk tersebut demi keamanan.

Dalam peyidikan kasus ini kami butuh keterangan dari saksi-saksi (artis). Sebelumnya kami sudah ditelepon dua orang yang berencana melaporkan kosmetik ilegal ini, ucapnya.

» Baca Berita Terkait Kosmetik Oplosan, Polda Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag