Putusan sudah inkrah. PN Sidoarjo menetapkan sengketa tanah seluas 7.798 M2 di Desa Jumput Rejo yang dimenangkan pemohon dieksekusi 19 November 2025.
Putusan sudah inkrah. PN Sidoarjo menetapkan sengketa tanah seluas 7.798 M2 di Desa Jumput Rejo yang dimenangkan pemohon dieksekusi 19 November 2025.