Tak Tanggung-tanggung! KPK Jerat Sugiri Sancoko dengan 3 Kasus Korupsi
SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) dengan satu klaster dugaan korupsi tapi tiga sekaligus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ketiga klaster tersebut yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, kemudian suap pengerjaan proyek di RSUD Dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya yang dikategorikan gratifikasi.
“Dari ketiga klaster telah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 4 orang tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Keempatnya yakni Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG); Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP); Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM); dan Sucipto (SC) pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tipikor (UU Tipikor).
Sedangkan terhadap Sugiri bersama Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Artinya SC adalah sebagai pemberi suap, kemudian SUG bersama YUM adalah penerima suap,” tandas Asep Guntur.
Lalu terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan atau memperpanjang masa jabatanya, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Dalam hal ini sebagai pemberi suap.
Kemudian terhadap Sugiri bersama-sama Agus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jadi saudara SUG dan AGP ini adalah penerima suapnya. Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 November 2025, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Dia kemudian menerangkan ketiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama, yakni menerima suap dari Yunus agar memperpanjang jabatannya sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Total uang suap yang diberikan Yunus yakni Rp 1,25 miliar. Sedianya yang diminta Sugiri sebanyak Rp 1,5 miliar tapi keburu diringkus KPK.
Rinciannya, pada Februari 2025 Yunus memberikan uang sebanyak Rp 400 juta kepada Sugiri lewat ajudannya. Lalu pada periode April-Agustus 2025, Yunus kembali melakukan penyerahan uang Rp 325 juta lewat Agus.
Selanjutnya pada November 2025, Yunus menyerahkan lagi uang Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri, Ninik (NNK).
“Nah yang terakhir ini, inilah yang kemudian kita tangkap. Jadi saat proses penyerahannya yang Rp 500 juta pada awal November atau beberapa hari yang lalu itu yang kita lakukan penangkapan,” kata Asep Guntur.
“Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga kali penyerahan tersebut, mencapai Rp 1,25 miliar dengan rincian untuk SUG Rp 900 juta dan AGP sebesar Rp 325 juta,” jelasnya.
Klaster kedua, yakni suap paket pekerjaan di lingkungan RSUD Harjono Ponorogo. Sedangkan klaster ketiga, yakni gratifikasi yang diterima Sugiri pada periode 2023-2025.
“Diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YWM. Selain itu pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” terang Asep.{*}
| Baca berita Korupsi Ponorogo. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur