4 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Masih Nikmati Uang Negara, Kapan Diborgol?
SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali ngegas dalam mengawal kasus korupsi hibah Jatim. Kali ini, Selasa (23/9/2025), mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim dan Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Dalam aksinya di depan Gedung DPRD Jatim, Jaka Jatim menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan segera melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka korupsi hibah Jatim.
“KPK jangan hanya omon-omon, 21 tersangka hingga kini masih terkatung-katung dan bebas berkeliaran. KPK melempem dalam menangkap tersangka korupsi hibah Pemprov Jatim,” teriak Koordinator Jaka Jatim, Musfiq.
Jaka Jatim menduga, ada ketidakseriusan KPK dalam menangani korupsi hibah di Jatim sehingga sangat lamban. Padahal KPK telah beberapa kali menggeledah rumah para tersangka dan melakukan penyitaan aset.
“Sudah waktunya KPK menangkap dan menahan 21 tersangka ini. Menurut kami, 99,9% KPK sudah mengantongi bukti formil maupun materiil keterlibatan korupsi 21 tersangka tersebut,” kata Musfiq.
“Kami tekankan kepada KPK RI agar dalam menegakkan hukum jangan hanya berdasarkan request saja. Siapa pun yang terlibat, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif Jatim sikat saja. Segera rompikan oranye dan jebloskan ke jeruji besi,” sambungnya.
TERSANGKA: Hasanuddin, salah seorang anggota DPRD Jatim tersangka korupsi hibah. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
Sebelumnya, upaya paksa dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 31 Juli 2025. Bahkan saat itu dia menegaskan timnya sudah berada di Jatim.
“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jatim dan sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ucap Asep pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
1 DPR RI, 3 DPRD Jatim
Orator lainnya, Sibro Mulisi mendesak KPK segera menahan 21 tersangka terlebih 4 di antaranya saat ini masih aktif sebagai anggota DPR RI dan DPRD Jatim yang menikmati fasilitas negara, serta 2 lainnya mantan anggota DPRD Jatim.
Dia kemudian menampilkan satu persatu gambar eks dan anggota DPRD Jatim yang menjadi tersangka korupsi hibah Jatim.
“Ini orangnya yang pertama. Ini pimpinan (ketua) DPRD Jatim lama (periode 2019-2024) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, tetapi sampai detik ini tidak kunjung ditangkap dan ditahan,” katanya sambil menunjukkan gambar Kusnadi.
Berikutnya, Sibro menampilkan gambar Ketua DPD Partai Gerindra Jatim yang juga anggota DPR RI, Anwar Sadad. Sebelum berkantor di Senayan, dia merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
“Ini juga orang penting di Partai Gerindra yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada saat menjadi anggota DPRD Jatim, dan sekarang menjadi anggota DPR RI yang gaji dan tunjangannya jauh lebih besar,” ujar Sibro.
“Ini menerima gaji, tunjangan operasional, dan tunjangan lainnya dari negara, dari pajak masyarakat. Tetapi sampai detik ini, Anwar Sadad ini, tidak kunjung ditangkap oleh KPK,” sambungnya.
JANGAN OMON-OMON: Musfiq, KPK jangan omon-omon bakal upaya paksa 21 tersangka korupsi hibah. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
Selanjutnya, Sibro menampilkan gambar eks anggota DPRD Jatim dari PDIP, Mahhud. “Ini juga belum ditangkap. Tetapi yang bersangkutan berhenti menjadi anggota dewan, seharusnya dicontoh yang lain,” katanya.
Selain itu ada lagi dari PDIP yakni Hasanuddin. Saat ditetapkan sebagai tersangka dia berstatus swasta tapi kemudian terpilih menjadi anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.
“Ini orangnya. Ini masih baru menjadi anggota dewan tetapi sudah tersangka, kawan-kawan pasti sudah tahu ini siapa orangnya,” ujar Sibro.
“Tetapi yang penting bukan itu. Siapa pun, termasuk orang ini, kalau sudah dinyatakan tersangka bahkan sudah setahun maka tidak ada alasan hukum untuk tidak ditahan,” imbuhnya.
Sibro, selanjutnya memampang gambar anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Moch Mahrus. “Ini juga baru jadi anggota dewan 2024-2029, sudah menjadi tersangka. Ini juga harus ditangkap dan ditahan,” katanya.
“Mereka ini menerima tunjangan dari negara. Ini tidak boleh kita biarkan, harus kita suarakan pada KPK agar mereka ditangkap dan ditahan,” imbuhnya.
Terakhir, Sibro menunjukkan foto anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar. “Iskandar dari Dapil Madura, ini yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
“Sampai detik ini juga yang bersangkutan menerima gaji, tunjangan, dan lain-lain dari negara tetapi tidak juga ditangkap oleh KPK,” ucapnya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur