Golkar Sentil Setoran PAD Tak Tembus Rp 600 M: BUMD Jatim Butuh Badan Khusus!

Reporter : -
Golkar Sentil Setoran PAD Tak Tembus Rp 600 M: BUMD Jatim Butuh Badan Khusus!
BADAN KHUSUS: Pranaya Yudha Mahardika, dorong Pemprov Jatim bentuk badan khusus kelola BUMD. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika mendorong Pemprov Jatim agar membentuk badan khusus untuk menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena hingga kini kinerjanya belum maksimal.

“Jadi kami melihat, bahwa kinerja BUMD di lingkungan Pemprov Jatim hari ini, terus terang harus kami katakan belum maksimal,” katanya di Surabaya, Selasa (22/7/2024).

Terlebih jika dibandingkan dengan provinsi lain. Pemprov DKI Jakarta misalnya yang juga memiliki BUMD serupa, setoran PAD-nya jauh di atas Jatim. Karena itu, harus dipikirkan optimalisasinya.

“Salah satu caranya, memang kita harus fokus betul kalau mau mengurusi BUMD. Kita lihat pemerintah pusat punya Menteri BUMN, kemudian kita lihat yang sama-sama Pemprov di DKI Jakarta itu mereka punya Badan Pembina BUMD,” katanya.

Badan Pembina BUMD, tandas Yudha, beda dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim yang kinerjanya menjadi tidak fokus. Sebab, selain menjadi anggota TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) juga sebagai pembina BUMD.

“Ini enggak fokus. Harusnya kita sudah mulai fokus berpikir, bahwa BUMD itu harus diurusi secara sungguh-sungguh. Mulai dari rekrutmen SDM-nya, kemudian program kerjanya, unit usahanya, sampai dengan menghasilkan PAD yang optimal bagi Pemprov Jatim,” ucap Yudha.

“Kalau untuk inflasi itu memang ada yang namanya TPID, itu sudah ada sendiri. Kalau khusus BUMD, kita mendorong memang harus ada orang atau badan yang memang khusus fokus ngurusi BUMD tok, enggak mengurusi lain-lainnya,” sambungnya.

Langkah Strategis

Apakah badan khusus nanti bisa menaikkan setoran PAD Jatim dari BUMD? “Saya berpikir itu adalah salah satu langkah yang memang strategis harus dilakukan Pemprov Jatim, karena kita berkaca pada Pemprov yang lain dan juga kementerian,” ujarnya.

Mengapa harus ada badan khusus, jelas Yudha, karena memang tidak mudah mengurusi BUMD Pemprov Jatim. Bahkan mulai dari urusan rekrutmen SDM-nya sudah harus fokus betul.

“Kita kelewatan satu step (tahapan) saja, bisa jadi kecolongan SDM yang tidak mumpuni untuk mengelola BUMD. Bahkan mungkin terjadi fraud seperti apa yang sudah pernah terjadi sebelumnya. Nah ini kan kita tidak inginkan lagi,” katanya.

“Makanya salah satu kuncinya adalah harus betul-betul badan yang fokus, memang judulnya itu ngurusi BUMD,” ucap Yudha yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim.

Secara regulasi, Yudha menegaskan juga sangat memungkinkan. Tapi harus merombak terlebih dahulu Perda tentang SOTK (Susunan Organisasi Tata Kelola) pemerintah daerah.

“STOK diubah dan itu ranahnya Komisi A, baru kita bisa ‘memekarkan’ biro yang ada menjadi badan baru,” ujarnya.

Yudha berharap Pemprov mulai memikirkan membentuk badan khusus dengan harapan untuk optimalisasi PAD, mengingat setoran PAD dari BUMD tak menembus Rp 600 miliar per tahun.

“Sedangkan di provinsi lain itu sudah tembus Rp 600 miliar. Padahal hampir serupa ini. Punya aneka usaha, punya bank, punya BPR, tapi kenapa kita enggak sampai Rp 600 miliar," sentilnya. "Salah satunya harus fokus, itu kuncinya,” tandas Yudha.

Menilik laporan Komisi C DPRD Jatim terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan pada rapat paripurna, Senin, 26 Mei 2025, kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah dan pendapatan daerah masih sangat rendah dalam struktur PAD, hanya 2,59%.

Begitu pula dengan target PAD dari kontribusi BUMD pada 2024 juga tidak tercapai. Dari target Rp 473,110 miliar hanya terealisasi 471,687 miliar yang berasal dari PT Bank Jatim Rp 417,547 miliar, PT BPR Jatim Rp 9,428 miliar, PT Jamkrida Rp 2 miliar, PT JGU Rp 1,67 miliar, dan PT Air Bersih Rp 1,556 miliar.

Lalu PT PJU Rp 22,500 miliar, PT PWU Rp 1,2 miliar, PT Askrida tidak bisa menyetorkan PAD karena surat OJK Nomor S-37/PD.1/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang reminder larangan pembagian dividen, serta PT SIER Rp 16,585 miliar.{*)

| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.