Usai 8 Jam Diperiksa KPK soal Hibah, Khofifah Sambil Berlalu: Gak Onok Pertanyaan Nilai!

SURABAYA | Barometer Jatim – Sempat mangkir, akhirnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025), terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Sedianya, Khofifah menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/6/2025). Namun dia mangkir dengan alasan sedang menghadiri wisuda anaknya, Jalaluddin Mannagalli di Universitas Peking, China.
Pantauan Barometer Jatim, Khofifah datang sekitar pukul 09.45 WIB masuk melalui Gedung Patuh. Perempuan yang juga Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU itu datang menaiki mobil Innova hitam Nopol W1149 YS.
Meski puluhan awak media standby di tiga titik, yakni di pintu utama (masuk) Gedung Rupatama/kantor Kapolda Jatim, pintu belakang Gedung Rupatama, dan gedung baru Ditreskrimsus, kedatangan Khofifah tetap lolos dari pantauan.
Terlebih sejumlah gedung di Polda Jatim saling terintegrasi satu sama lain, sehingga memiliki banyak pintu masuk.
Dari informasi yang dihimpun, Khofifah diperiksa 5 orang penyidik di lantai 1 ruang pemeriksaan 3 Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Eks Menteri Sosial itu baru keluar sekitar pukul 18.00 WIB.
Khofifah keluar didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Biro Adpim) Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, Pulung Chausar; Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim, Lilik Pujiastuti; dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono.
Terkait Struktur OPD
Usai menjalani pemeriksaan, Khofifah kemudian memberi keterangan pers di depan gedung lama Ditreskrimsus.
“Kawan-kawan sekalian, alhamdulillah hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka,” katanya.
“Jadi insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap, kemudian mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK, saya rasa itu,” sambungnya.
USAI DIPERIKSA: Khofifah tinggalkan Polda Jatim menaiki mobil Innova hitam Nopol W1149 YS. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
Ditanya berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, Khofifah tidak merincinya. Salah satunya terkait struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Enggak banyak. Cuma kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. Kira-kira itu lah kawan-kawan,” katanya.
Materi pertanyaan seputar apa? “Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan, bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur. Gitu ya kawan-kawan,” ujarnya.
Namun saat ditanya berapa nilai dana hibah yang ditanyakan penyidik KPK, Khofifah berlalu sambil menjawab, “Gak onok (tidak ada) pertanyaan nilai. Sampeyan ae sing.. ayo suwun yo rek (anda saja yang.. ayo semuanya terima kasih).”
Kantor Sempat Digeledah
Dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim, 4 orang sudah divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijebloskan ke penjara.
Mereka yakni eks Wakil Ketua DPRD Jatim (periode 2010-2024), Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.
Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin -- meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.
Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat 'sistem ijon' alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, turut digeledah KPK pada 21 Desember 2022.
KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
KPK kemudian membuka lagi kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang belum tuntas dengan menetapkan 21 tersangka. Termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua), Anwar Sadad (wakil ketua), dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur