Sepelekan Aturan! Pemkot Surabaya Kembali Segel dan Rantai Gudang CV Sentoso Seal

SURABAYA | Barometer Jatim – CV Sentoso Seal benar-benar menyepelekan aturan. Meski gudangnya di kawasan Margomulyo resmi disegel sejak 22 April 2025 lantaran tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), perusahaan miliki Jan Hwa Diana itu tetap beraktivitas produksi, Jumat (2/5/2025) malam. Pemkot Surabaya bersama Polres Tanjung Perak pun kembali melakukan penyegelan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dia bahkan langsung menghubungi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan menginstruksikan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser untuk turun ke lokasi.
"Sentoso Seal kemarin tiba-tiba dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung kontak Kapolres dan Pak Fikser. Mereka bersama jajaran kepolisian mendatangi lokasi, gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik," terangnya, Sabtu (3/5/2025).
Menurut Eri, sebelumnya CV Sentoso Seal memang mengajukan izin untuk melakukan pemeliharaan instalasi listrik di dalam gudang. Hal itu diperbolehkan, karena adanya surat dari PLN terkait perbaikan sistem kelistrikan yang berisiko.
"Karena di dalam (gudang) itu ada maintenance listrik, ada permasalahan, dari PLN kirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan," jelasnya.
Namun saat dilakukan pengecekan, kata Eri, petugas menemukan adanya kegiatan produksi di dalam gudang yang seharusnya masih dalam status penyegelan.
"Ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi keluar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser bersama jajaran kepolisian itu langsung ditutup dan dirantai," ungkapnya.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) itu juga mengingatkan bahwa pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggaran serius. Karena itu, dia menegaskan Pemkot Surabaya akan memberi sanksi tegas jika pelanggaran ini terulang.
"Ketika buka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali," imbuhnya.
Di sisi lain, Eri mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan gudang tersebut. "Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Tapi alhamdulillah masyarakat Surabaya luar biasa, sehingga ikut memantau itu," ujarnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan bahwa izin pemeliharaan listrik sebelumnya memang telah diberikan setelah perusahaan CV Sentoso Seal menunjukkan surat dari PLN.
"Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka," katanya.
Karena itu, Fikser menegaskan pihaknya bersama jajaran kepolisian langsung bertindak dengan menutup dan menyegel kembali gudang tersebut.
"Jadi mereka memang minta izin maintenance, izin resminya ada, tetapi kemudian yang tidak sesuai adalah pengajuan dengan kenyataannya," sebutnya.
Saat ini, lanjut Fikser, pihaknya menyatakan tengah berdiskusi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami sedang berdiskusi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Bagian Hukum untuk menentukan langkah lanjutan yang tepat biar tidak mengambang," ucap Fikser.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur