KPU Jatim Kena Semprot Hakim MK: Saya Hakim, Harus Anda Jawab!

JAKARTA | Barometer Jatim – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyentil tim kuasa hukum Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilgub Jatim 2024. Saldi bahkan menyemprot KPU Jatim karena asal-asalan dalam memberikan jawaban.
Momen itu terjadi dalam sidang pendahuluan sengketa Pilgub Jatim 2024 dengan agenda penyampaian permohonan oleh pemohon (Risma-Gus Hans) yang diwakili tim kuasa hukumnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Selain Saldi, dua hakim lainnya yang turut menyidangkan yakni Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Usai tim hukum Risma-Gus Hans menyampaikan permohonan, Saldi lantas bertanya di berapa TPS saksi dari termohon yang menandatangani hasil penghitungan suara. Namun salah seorang kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo terlihat kebingungan dan minta hakim mengulang pertanyaannya.
Saldi balik mengubah pertanyaannya, “Berapa jumlah TPS di Jatim untuk pemilihan gubernur?” Tapi lagi-lagi Triwiyono gelagapan dan Saldi langsung menyentil, “Ini lawyer harus hafal dong! Pasti ditanya hakim kalau begitu.”
Tak mendapat jawaban dari tim kuasa hukum Risma-Gus Hans, Saldi beralih bertanya ke KPU Jatim selaku termohon. “KPU Jatim ada enggak? Berapa jumlah TPS?” tanyanya.
“64 ribuan,” jawab Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi. “Wah! Ini KPU aja enggak hafal coba bayangkan itu. Itu kan main jawab cepat aja itu. Pokoknya dikira-kira 64 ribuan lah kira-kira gitu ya,” sambar Saldi.
Namun Aang balik menyambar, “Belum waktunya menjawab kami Yang Mulia,” ucapnya. Saldi pun langsung menyemprot, “Saya hakim, harus anda jawab!” Aang kemudian melengkapi datanya, “Oh iya, 64.280,” katanya.
“Oke, terima kasih. Jadi kalau hakim perintahkan, harus anda kerjakan!” tandas Saldi.
“Nah, dari 64.280 TPS itu berapa pasangan calon yang saudara wakili yang tidak tanda tangan di TPS? Menandatangani hasil di TPS,” tanya Saldi ke tim kuasa hukum Risma-Gus Hans lagi.
“Kami belum hitung semua Yang Mulia.. kami hanya..” jawab Triwiyono mencoba menjelaskan alasannya.
“Bukan, jangan anda jelaskan. Belum hitung ya sudah selesai. Nanti kalau pertanyaan ini muncul di sidang lagi berikutnya anda harus bisa jawab,” kata Saldi.
Hakim mengejar soal saksi yang tanda tangan usai penghitungan suara di TPS, karena selama ini banyak problem saat rekapitulasi di tingkat akhir baru tidak tanda tangan padahal di tingkat TPS tidak ada keberatan.
“Itu gejala kita itu semuanya. Tolong nanti dicari ya kuasa hukum,” perintah Saldi kepada tim kuasa hukum Risma Gus Hans.
Sebelumnya, dalam salah satu poin petitumnya tim kuasa hukum Risma Gus Hans meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak karena dinilai melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).{*}
| Baca berita Pilgub Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur