Masa Izin Habis! Bangunan Milik Yayasan Pendidikan di Lahan Pemkot Surabaya Dibongkar

SURABAYA | Barometer Jatim – Bangunan berupa dua gedung yang berdiri di lahan seluas 158,62 m2 milik Pemkot Surabaya di Jalan Manukan Subur dibongkar Satpol PP Surabaya, Jumat (24/1/2025).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menerangkan, bangunan milik yayasan pendidikan tersebut dibongkar karena telah habis masa izinnya. Karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya mengajukan bantuan penertiban (bantip).
“Bangunan milik sebuah yayasan pendidikan ini izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Dinas Pendidikan (Dindik), yang mana untuk izinnya terhitung sejak 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2024. Sehingga sudah tidak ada hubungan hukum antara pemilik yayasan dengan pihak Pemkot Surabaya,” kata Fikser.
Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu melakukan pengosongan barang-barang di kedua gedung tersebut. Dalam prosesnya, Pemkot Surabaya turut melibatkan PLN dan PDAM Surabaya.
SESUAI PROSEDUR: Pembongkaran bangunan di lahan Pemkot Surabaya sesuai prosedur. | Foto: Barometerjatim.com/HPS
“Karena dalam penertiban ini, kami juga memutus aliran listrik serta memutus aliran air. Sebelumnya, kami mengeluarkan barang-barang yang tersisa di dalam bangunan ini, seperti meja guru, lemari, piala, beberapa mainan, serta besi pagar yang terdapat pada bangunan,” jelasnya.
Fikser menandaskan, sebelum melakukan penertiban, Pemkot Surabaya melalui BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yayasan pendidikan.
“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur, sudah bertindak persuasif, yang mana penertiban ini merupakan tindakan akhir apabila pihak-pihak yang dimohonkan tidak kooperatif,” ucapnya.
Setelah ditertibkan, lanjut Fikser, Pemkot Surabaya akan melakukan pengamanan terhadap lahan aset miliknya. Adapun penertiban bangunan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Untuk penertiban bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset, kami berdasarkan dinas yang mengeluarkan izin terhadap lokasi-lokasi tersebut. Utamanya jika kami menerima adanya bantuan penertiban,” ujarnya.
“Sedangkan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar atau di atas saluran, kami tertibkan sesuai dengan Perda tentang ketertiban umum,” imbuh Fikser.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur