DPRD Surabaya Soroti Penyaluran Gaji PPPK, Idealnya Lewat BPR SAU

SURABAYA | Barometer Jatim – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyebut pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) idealnya lewat BPR Surya Artha Utama (SAU), bukan di bank lain.
Jika tidak, kebijakan ini dapat diartikan keengganan Pemkot Surabaya untuk membesarkan BUMD milik sendiri. BPR Surya Artha Utama adalah bank perkreditan rakyat yang dimiliki Pemkot Surabaya.
“Bahkan Wali Kota Surabaya sebelum melakukan cuti kampanye, sudah memberikan penyertaan modal kepada BUMD dalam bidang perbankan ini,” ujar Fathoni, Sabtu (19/10/2024)
Menurutnya, penyertaan modal tersebut agar dapat melaksanakan penugasan dari Pemkot Surabaya untuk memutus mata rantai praktik rentenir di tengah masyarakat, melalui serangkaian program kredit lunak dengan agunan perwakilan kelompok.
“Idealnya, gaji PPPK disalurkan melalui BPR SAU, tidak melalui bank daerah yang sudah mengelola puluhan triliun APBD Surabaya. Sidoarjo saja disalurkan melalui BPR-nya,” ungkapnya.
“Saya berharap keputusan tersebut ditinjau ulang, setidaknya menunggu wali kota dan wakil wali kota selesai melakukan cuti dan bertugas kembali. Menjaga dan menguatkan BUMD adalah komitmen kita semua, karena BUMD adalah akselerator pertumbuhan ekonomi, ” paparnya.
Fathoni menandaskan, Pemkot Surabaya tidak memiliki saham yang besar di Bank Jatim dan tanggung jawab membesarkan bank tersebut lebih banyak di Pemprov Jatim. Sedangkan BPR SAU, saham sepenuhnya milik Pemkot Surabaya.
“Mestinya pejabat Pemkot bijak dan tahu, mana kewajiban yang harus didahulukan. Kalau BPR SAU besar, penugasan Pemkot melalui serangkaian program dan CSR kepada masyarakat juga terbuka lebar,” jelasnya.{*}
| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur