Korupsi Proyek Tower, MKP Disudutkan 6 Mantan Anak Buah

-
Korupsi Proyek Tower, MKP Disudutkan 6 Mantan Anak Buah
MAKIN TERSUDUT: Mustofa Kamal Pasa, (kiri) disudutkan mantan anak buah dalam persidangan perkara korupsi proyek tower di Mojokerto. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG SIDOARJO, Barometerjatim.com Mustofa Kamal Pasa (MKP) kian tersudut. Mantan anak buahnya yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (15/10), ramai-ramai membenarkan dugaan korupsi proyek tower senilai Rp 4,4 miliar dilakukan bupati nonaktif tersebut. Kepala Satpol PP Pemkab Mojokerto, Suharsono misalnya, mengatakan total ada 19 unit tower milik dua perusahaan telekomunikasi di Mojokerto yang disegel Pemkab, yakni PT Profesiona Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Tower Bersama Infrastructure (TGB). Dari tower yang disegel, 15 unit sudah berdiri dan empat sisanya dalam tahap pembangunan. Penindakan tersebut dilakukan atas perintah MKP dengan lasan perizinan. Baca: Dakwaan! Bupati Nonaktif Mojokerto Terima Suap Rp 4,4 M Dalam persidangan juga terungkap untuk mendapat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), MKP meminta fee Rp 200 juta per tower. Namun dua perusahaan tower yang disegel tersebut tidak sanggup memenuhi, sehingga terjadi negosiasi dan nilainya diturunkan menjadi Rp 170 juta per tower. Setelah ketemu nilai uang tersebut (Rp 170 juta) langsung diberikan kepada anak buah MKP, sambung saksi lainnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Nurhono, sembari menambahkan awalnya MKP malah minta Rp 300 juta per tower. Baca: Kabil Mulai Bernyanyi soal Suap di Komisi B DPRD Jatim Selain Suharso dan Nurhono, empat pejabat lain yang di hadirkan yakni Kasubag Umum Dinas Perizinan, Joko Supangkat, Didik Safiqo Hanim (eks Kasatpol PP), Ahmad Samsul Bahri (Kabid Penertiban Satpol PP) dan Zaqi (staf Satpol PP). Keempat saksi ini juga menyatakan hal yang sama sesuai dakwaan. Dalam dakwaannya JPU KPK, Eva Yustiana menyebut MKP diduga menerima suap Rp 2,75 miliar dari dua perusahaan telekomunikasi, PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo. Atas perbuatannya, MKP diancam pidana Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.