Kabil Mulai Bernyanyi soal Suap di Komisi B DPRD Jatim

-
Kabil Mulai Bernyanyi soal Suap di Komisi B DPRD Jatim
KESAKSIAN: Kabil Mubarok dan sejumlah anggota DPRD Jatim bersaksi untuk terdakwa Samsul Arifin di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/10). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SIDOARJO, Barometerjatim.com Sekian lama bungkam soal suap setoran triwulan dan revisi Perda di Komisi B DPRD Jatim, akhirnya Kabil Mubarok mulai 'bernyanyi' saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Samsul Arifin di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (15/10). Kalau dahulu-dahulu memang tradisinya seperti itu. Saya tahunya dari senior-senior, yakni Pak (Agus) Maimun dan mantan Ketua Komisi B (Mochammad Basuki). Saya tahu memang ada, ucapnya menjawab pertanyaan JPU KPK, Wawan Yunarwanto. Selain Kabil, lima anggota Komisi DPRD Jatim juga dihadirkan sebagai saksi. Yakni Anik Maslachah (Fraksi PKB), SW Nugroho (Fraksi PDIP), Atika Banowati (Fraksi Golkar), serta Pranaya Yudha Mahardika (Fraksi Golkar). Baca: Kasus Suap DPRD Jatim, Kabil Divonis 6,5 Tahun Penjara Meski mengakui adanya tradisi setoran, Kabil menegaskan tidak ada kewajiban bagi para kepala dinas yang menjadi mitra Komisi B untuk memberikan uang yang disebut Kabil sebagai kontribusi tersebut. Tidak ada istilah kewajiban, tapi kesepakatan dari mitra ke Komisi B. Tujuannya tidak berkaitan dengan pengawasan, hanya kontribusi dari dinas ke Komisi B dan tidak ada pengaruh terkait pengawasan, tambah mantan Wakil Ketua Komisi B dari Fraksi PKB itu. Baca: Revisi Perda: Maskur yang Mulai, Rohayati yang Masuk Bui 'Nyanyian ringan' Kabil tersebut sedikit mengejutkan, apalagi selama ini -- bahkan hingga divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara yang sama -- dia bersikukuh tak ada setoran triwulan dari kepala dinas mitra kerja. Uang hasil setoran dari kepala dinas mitra kerja, lanjut Kabil, selanjutnya dibagi ke 19 anggota komisi B dan diterima kasir atau bendahara komisi, Atika Banowati. "Semua yang ada di Komisi B, dapat semua dana dari sepuluh kepala dinas di triwulan (tiga bulanan) pertama itu," tegasnya. Baca: Target Setoran Rp 3,07 Miliar, Baru Cair Rp 485 Juta Sedangkan terkait perannya dalam perkara ini, Kabil menyatakan disuruh Basuki untuk 'mengingatkan' 10 kepala dinas yang masuk dalam rekanan Komisi B. Tugas saya mengingatkan dan saya menjadi jembatan antara mitra kerja dengan komisi B, katanya. Kabil menambahkan, selama ini semua kepala dinas tidak ditargetkan untuk setor uang Rp 200 juta. Kita sesuaikan kesepakatan dan kemampuan setiap kepala dinas. Seperti Dinas Peternakan mampunya Rp 70 juta, ya sudah kami tidak memaksa, katanya. Atika Bersikeras Tak Tahu Mantan Kepala Dinas Peternakan (Disnak), Rohayati yang juga dihadirkan sebagai saksi berseiring dengan kesaksian Kabil. Dia mengatakan setiap tahun Disnak diminta setor Rp 600 juta. Namun karena untuk triwulan pertama saat itu kondisinya tidak ada anggaran, sehingga Disnak hanya memberikan Rp 75 juta. Rohayati mengaku mengetahui terkait setoran triwulan tersebut dari Kabil. "Saya pun sempat menolak hal itu, tapi Pak Kabil bilangnya sudah biasa. Bahkan Pak Bambang (Heryanto, mantan kepala Dinas Pertanian) juga menyampaikan memang ada seperti itu, jelasnya. Baca: Revisi Perda, Jangan Bahas-bahas Tok! Siapkan Rp 200 Juta Dalam perkara ini, Rohayati divonisi satu tahun pidana penjara dan pidana denda Rp 50 juta. Sedangkan Bambang divonis pidana penjara satu tahun dan empat bulan dan pidana denda Rp 50 juta. Namun kesaksian Kabil dan Rohayati berseberangan dengan Atika. Dia bersikeras tidak mengetahui dan tidak ada kontribusi untuk Komisi B dari dinas mitra kerja. Setahu saya tidak ada. Setahu saya kontribusi itu hanya berupa program-program, misalnya dari Dinas Peternakan. Jadi saya tidak tahu hal itu, kilahnya.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.