Kejati Siapkan Pasal Berlapis, Anak Kiai Jombang Terancam 12 Tahun Mondok’ di Penjara

-
Kejati Siapkan Pasal Berlapis, Anak Kiai Jombang Terancam 12 Tahun Mondok’ di Penjara
BERLAPIS: Mia Amiati, Kejati siapakan pasal berlapis untuk menjerat anak kiai Jombang dalam kasus pencabulan. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bahkan sudah menyiapkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili anak KH Muchammad Muchtar Muthi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah yang juga mursyid Thoriqoh Shiddiqiyah itu. Sudah ada fatwa dari Mahkamah Agung (MA) bahwa proses persidangan yang semula di Jombang dialihkan ke PN Surabaya. Dengan prosesnya, tentu JPU, termasuk kami sendiri sebagai tim sudah siap melaksanakan persidangan, kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati di Surabaya, Senin (11/7/2022). Sudah membuat dakwaan alternatif, berupaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim. Jika tidak memenuhi dalil penjeratan pasal awal, kemudian naik pada pasal berikutnya, sampai akhirnya pasal terakhir yang kita gunakan dalam penanganan proses perkara tersebut, sambungnya. Kapan mulai disidangkan? Menurut Mia, Kejati masih menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Surabaya. Kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya, hakim punya kewenangan penahanan 30 hari, ucapnya. Hal senada disampaikan Hubungan Masyarakat PN Surabaya, Suparno. Pihaknya juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Mas Bechi, namun soal jadwal sidang masih belum ditetapkan Terkait pasal berlapis yang dijeratkan, jelas Mia, yakni pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun. Lalu pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana 7 tahun penjara. Apakah bisa diperberat? Nanti kan kami lihat di proses persidangan seperti apa, nanti proses pembuktian yang bisa membuktikannya, katanya. Hanya Satu Saksi Korban Kejati, kata Mia, sudah mempelajari berkas perkara yang dituangkan di dalam surat dakwaan. Dalam proses pengadilan, mungkin saja ada alat bukti baru, saksi baru, saksi tambahan, atau hal-hal lain yang bisa memperberat atau meringankan terdakwa. Kalau jaksa pasti memberikan tuntutan tertinggi, maksimal, 12 tahun, tegas Mia yang sebelumnya menjabat Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung. Kejati juga sudah menyiapkan para saksi, termasuk satu saksi korban. Ini yang bisa kita jadikan saksi sebagai korban dari hasil pemberkasan di penyidik hanya satu, karena yang lain menarik diri, kata Mia. Kebetulan sekali yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Ponpes, jadi dia punya keberanian untuk mengungkap semuanya. Kalau bukti-bukti sudah cukup lengkap, termasuk bukti berupa IT karena teman-teman penyidik membuat forensik terhadap handphone yang dijadikan salah satu bukti, paparnya. Sebelumnya, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri setelah hampir 15 jam Ponpesnya tempat bermukim dikepung aparat kepolisian. Dia berurusan dengan polisi karena dilaporkan santriwatinya atas dugaan pencabulan. » Baca berita terkait Pencabulan. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.