Kebijakan Berubah Shalat Idul Fitri di Surabaya Boleh di Masjid

Reporter : barometerjatim.com -
Kebijakan Berubah Shalat Idul Fitri di Surabaya Boleh di Masjid

DISKUSI: Eri Cahyadi bersama Bupati Probolinggo, Tantriana Sari di Grahadi, Sabtu (8/5/2021). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi soal penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H tahun ini yang masih dalam suasana pandemi Covid-19, berubah.

Semula, lewat Surat Edaran (SE) Nomor 443/4820/436.8.4/2021, Eri meminta warganya untuk melakukan shalat Id di rumah masing-masing lantaran Kota Pahlawan masih dalam zona oranye.

Namun usai rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim, Kantor Kemenag Jatim dan seluruh kepala daerah di Jatim yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam, diputusakan shalat Id bisa digelar di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan dengan mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan.

Keputusan ini berdasarkan pula beberapa masukan dari perwakilan ormas Islam saat rapat koordinasi berlangsung. Yakni dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim, serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

"Alhamdulillah hari ini ada kesepakatan bersama dengan gubernur Jatim dan para ulama. Malam hari ini disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Eri usai mengikuti rakor secara virtual dari rumah dinasnya di Jalan Sedap Malam.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat Id 1442 H mengacu pada zonasi PPKM skala mikro atau per kelurahan. Artinya, apabila sebuah wilayah kelurahan berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Eri mengeluarkan SE Nomor 443/4820/436.8.4/2021, merujuk SE Menteri Agama (Menag) Nomor SE 07/2021 yang meminta shalat Id di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara Surabaya dalam situs Satgas Covid-19 nasional masuk dalam kategori zona oranye.

"Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak muslim yang ingin shalat Idul Fitri (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan malam ini rapatnya," ucapnya.

Alhasil, berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.

Dengan demikian, Eri menegaskan, pelaksanaan shalat Id di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Surabaya hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.

"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah hijau dan kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," jelas Eri.

Surat Edaran Baru

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti keputusan rakor, Eri bakal kembali mengeluarkan SE terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan shalat Id. SE yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan SE gubernur Jatim.

"Nanti insyaallah, Pemprov akan mengeluarkan SE baru. Setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat SE. Sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan shalat Id (di masjid)," tegasnya.

Eri juga mengungkapkan, dalam SE yang dikeluarkan nantinya juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti shalat Id tidak boleh lintas zona.

Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti shalat Id di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau. Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan shalat Id di wilayah masing-masing.

"Alhamdulillah, saya sebagai wali kota Surabaya merasa bahagia ketika shalat Idul Fitri (di masjid atau lapangan) bisa dilakukan. Tapi saya titip kepada warga, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (shalatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan," pesannya.

Sebelumnya, Khofifah dalam wawancara dengan wartawan usai penandatanganan kerja sama Pemprov Jatim melalui BUMD-nya dengan Group of Development Technologies and Construction Companies (GDTC) Maroko, Sabtu (8/5/2021) malam, sempat menyebut shalat Id di masjid yang zona oranye diperbolehkan.

"Kita mendiskusikan, kalau yang oranye maka sesungguhnya boleh menyelenggarakan, sampai dengan maksimal 25 persen kapasitas (masjid) yang ada dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Karena itu, diharapkan masing-masing masjid bisa melakukan mekanisme seperti yang dilakukan Masjid Al Akbar, termasuk mendaftar terlebih dahulu agar bisa mengukur kuota jamaah yang akan melaksanakan shalat Id.

» Baca Berita Terkait Idul Fitri

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.