Kasus Korupsi Jasmas Syaiful Aidy Ditahan, Ratih Dicekal

KORUPSI JASMAS: Syaiful Aidy ditahan usai dijemput paksa Kejari Tanjung Perak. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya bertindak tegas terhadap Syaiful Aidy. Tiga kali mengabaikan panggilan penyidik, mantan anggota DPRD Surabaya itu dijemput paksa, diperiksa, kemudian ditahan.
Syaiful merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya yang terjadi pada 2016.
Tim penyidik Kejari Tanjung Perak menangkap Syaiful di kediamannya, Jalan Ngesong, Dukuh Kupang, Surabaya sekitar pukul 11.20 WIB.
Didampingi kuasa hukumnya, tersangka kemudian dibawa ke kantor Kejari dan menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus). Sekitar dua jam lebih, atau pukul 14.17 WIB penyidik menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), kalau tiga kali tidak hadir dalam pemeriksaan, kami lakukan upaya hukum, salah satunya jemput paksa," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.
"Tersangka kami tahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sambungnya.
Disinggung mengenai upaya hukum terhadap dua tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati dan mantan anggota DPRD Surabaya, Dini Rijanti, Lingga menyebut ada dua upaya: Jemput paksa dan cekal.Terhadap kedua tersangka ini, Lingga memastikan akan melakukan upaya hukum cekal dan akan dikoordinasikan dengan kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak. Namun pihaknya memastikan tindakan tegas yang dilakukan terhadap keduanya adalah cekal.
Hari ini kami bersurat (cekal) ke pusat, dari pusat selanjutnya baru mendistribusikan ke kantor Imigrasi. Cekal itu untuk tersangka Ratih Tenowati dan Dini Rijanti, tegas Lingga.
Ajukan Praperadilan
Sementara kuasa hukum Syaiful, Bahrul Ulum Selo Pamungkas mengatakan, pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan karena memilih fokus pada sidang praperadilan pekan mendatang.
Dalam kasus ini Syaiful dan dua tersangka lain mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan tersangka.
Praperadilan diajukan, lantaran penyidik Kejari Tanjung Perak dinilai telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar.Kami menilai ada prosedur yang dilanggar kejaksaan. Salah satunya, hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas perkara itu (Jasmas), tandas Bahrul.
» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya, Korupsi