Kasus Apartemen Bodong Sipoa Segera Disidangkan

-
Kasus Apartemen Bodong Sipoa Segera Disidangkan
SEGERA DISIDANG: Tersangka Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra saat jalani proses tahap II di kantor Kejati Jatim, Rabu (7/6). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World senilai Rp 12 miliar. Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan dengan dua tersangka, yakni Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, sekitar pukul 14.15 WIB. Keduanya merupakan petinggi PT Sipoa Group. "Kita lakukan proses tahap dua setelah berkas yang dilimpahkan penyidik kita sudah anggap lengkap. Dalam waktu dekat, perkara sudah bisa didaftarkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," kata Kasipenkun Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (7/6). Baca: Korban Sipoa: Laporan Kami Murni, Tak Ada Rekayasa! Richard menambahkan, kejaksaan tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan. "Kemungkinan penahanan tetap dilakukan di Polda Jatim karena terkait beberapa laporan polisi yang lain, guna memudahkan proses penyidikan," ucapnya. Di tempat terpisah, Arifin Sahibu, pengacara tersangka mengharapkan kedua kliennya mendapatkan perlakuan yang sama. Dia menyesalkan tindakan yang dianggapnya tidak adil terhadap proses penengakan hukum kasus ini. Mengapa tersangka lain tidak ditahan? Berdasarkan informasi, penyidik sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini tapi tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang lain, sesalnya. Baca: Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Sipoa Menurut Arifin, saat ini pihaknya hanya bisa memperjuangkan hak-hak tersangka saat nanti perkara masuk persidangan. Nanti disidang kita bakal ungkap bukti-bukti yang dapat meringankan dakwaan tersangka, ujarnya. Soal upaya penangguhan penahanan, Arifin mengaku pihaknya sudah mengajukan sejak proses hukum ini masih berjalan di tingkat penyidikan. Hingga saat ini belum ada respon dari penyidik terkait permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan, tambahnya. Atas kasus ini, penyidik menjerat pasal berlapis pada kedua tersangka, yakni pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Total Setoran Rp 12 Miliar Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Sidoarjo, yang melaporkan kedua tersangka. Laporan terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen. Baca: Berperan Marketing Sipoa, DPR Akan Panggil Bupati Sidoarjo Bahkan, hingga saat ini tahap pembangunan apartemen belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.